{"title":"Ratio Decidendi Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2014/Pn.Kka Tentang Tindak Pidana Penggelapan)","authors":"E. Sulaiman","doi":"10.33772/holresch.v1i1.6066","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Ratio Decidendi Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penggelapan serta untuk mengetahui dan menganalisis Implikasi Hukum Atas Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan Perundang-Undangan, keputusan Pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.Ratio Decidendi Hakim dalam perkara penggelapan yaitu sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada dasarnya telah terbukti, berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi dan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan ada tindakan melanggar hukum pidana, namun Hakim tidak mendapatkan keyakinan bahwa perkara tersebut merupakan sebuah tindak pidana, dalam konsep teori penggunaan keyakinan hakim hanya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan fakta-fakta hukum yang terungkap secara nyata dalam persidangan.Dari implikasi hukum sendiri Hakim memutus perkara tersebut yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tersebut berdampak merugikan diri korban secara material, sedangkan pada diri terdakwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kolaka justru menguntungkan dan menyelamatkan diri Terdakwa dari ancaman pemidanaan.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6066","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Ratio Decidendi Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penggelapan serta untuk mengetahui dan menganalisis Implikasi Hukum Atas Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan Perundang-Undangan, keputusan Pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.Ratio Decidendi Hakim dalam perkara penggelapan yaitu sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada dasarnya telah terbukti, berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi dan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan ada tindakan melanggar hukum pidana, namun Hakim tidak mendapatkan keyakinan bahwa perkara tersebut merupakan sebuah tindak pidana, dalam konsep teori penggunaan keyakinan hakim hanya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan fakta-fakta hukum yang terungkap secara nyata dalam persidangan.Dari implikasi hukum sendiri Hakim memutus perkara tersebut yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tersebut berdampak merugikan diri korban secara material, sedangkan pada diri terdakwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kolaka justru menguntungkan dan menyelamatkan diri Terdakwa dari ancaman pemidanaan.