{"title":"PERSPEKTIF YURIDIS-KANONIS TENTANG KEWAJIBAN IMAM MENJAGA RAHASIA PENGAKUAN","authors":"Rikardus Jehaut","doi":"10.58919/juftek.v4i2.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk menegaskan kembali ajaran Gereja menyangkut kewajiban bapa pengakuan untuk menjaga rahasia pengakuan. Pertama-tama diuraikan secara singkat bagaimana hal ini berkembang dalam sejarah, khususnya kanon 21 dari Konsili Lateran IV (1215) dan Kodeks 1917. Pengetahuan tentang sejarah penting karena membantu kita memahami bagaimana tema ini berkembang dan menjadi dasar hukum Kodeks 1983. Kemudian dibahas tentang ketentuan normatif kan. 889, § 1 yang berbicara tentang rahasia pengakuan dan kewajiban bapa pengakuan menjaga rahasia tersebut. Rahasia pengakuan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan unsur esensial dari sakramen tobat dan merupakan bagian dari hukum ilahi. Bapa pengakuan yang terbukti melanggar kewajiban ini akan dikenai sanksi ekskomunikasi otomatis atau hukuman lain yang diputuskan oleh otoritas gereja yang berwenang. Tantangan memang tidak ringan dewasa ini, khususnya di tempat di mana imam dipaksa untuk membuka rahasia pengakuan dalam kasus-kasus tertentu. Pemaksaan seperti ini harus dilawan karena merupakan pelanggaran terhadap kebebasan gereja dan kebebasan beragama. Perlawanan seperti ini merupakan sebuah keharusan, bila perlu sampai menumpahkan darah sekalipun.","PeriodicalId":431700,"journal":{"name":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58919/juftek.v4i2.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menegaskan kembali ajaran Gereja menyangkut kewajiban bapa pengakuan untuk menjaga rahasia pengakuan. Pertama-tama diuraikan secara singkat bagaimana hal ini berkembang dalam sejarah, khususnya kanon 21 dari Konsili Lateran IV (1215) dan Kodeks 1917. Pengetahuan tentang sejarah penting karena membantu kita memahami bagaimana tema ini berkembang dan menjadi dasar hukum Kodeks 1983. Kemudian dibahas tentang ketentuan normatif kan. 889, § 1 yang berbicara tentang rahasia pengakuan dan kewajiban bapa pengakuan menjaga rahasia tersebut. Rahasia pengakuan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan unsur esensial dari sakramen tobat dan merupakan bagian dari hukum ilahi. Bapa pengakuan yang terbukti melanggar kewajiban ini akan dikenai sanksi ekskomunikasi otomatis atau hukuman lain yang diputuskan oleh otoritas gereja yang berwenang. Tantangan memang tidak ringan dewasa ini, khususnya di tempat di mana imam dipaksa untuk membuka rahasia pengakuan dalam kasus-kasus tertentu. Pemaksaan seperti ini harus dilawan karena merupakan pelanggaran terhadap kebebasan gereja dan kebebasan beragama. Perlawanan seperti ini merupakan sebuah keharusan, bila perlu sampai menumpahkan darah sekalipun.