{"title":"TELAAH HUKUM TERHADAP PERIZINAN DALAM PROSES INVESTASI DI INDONESIA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA","authors":"L. Hakim","doi":"10.36859/jdh.v5i1.1179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada saat ini perizinan dikategorikan sesuai dengan basis risiko kegiatan usaha serta menggunakan sistem resmi yakni Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) secara daring, akan tetapi sistem tersebut dinilai rumit serta masyarakat belum dapat menyesuaikan dengan sistem terkini. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui terkait dengan perizinan investasi yang mengacu pada UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan maupun konseptual. Dalam perizinan terkait badan usaha yang akan melakukan investasi apabila merujuk UU Cipta Kerja maupun Peraturan dibawahnya, Pemerintah mengakomodasi dengan metode analisa risiko terhadap kegiatan usaha tersebut dengan ketentuan diantaranya : a) Pengidentifikasian kegiatan usaha; b) Penilaian tingkat bahaya; c) Penilaian potensi terjadinya bahaya; d) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; e) Penetapan jenis perizinan berusaha. Dimana analisa risiko tersebut merupakan suatu metode guna mengklasifikasikan standarisasi perizinan yang tepat terhadap kegiatan suatu badan usaha terkait. Pemerintah diharapkan memerikan suatu wadah dalam bentuk institusi disetiap kabupaten, kota maupun provinsi yang memberikan pelayanan perizinan investasi badan usaha agar tidak terjadi sentralisasi, karena apabila perizinan dilaksanakan secara sentralisasi besar kemungkinan mekanisme tersebut akan berlangsung lama dan tidak oprimal.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"28 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v5i1.1179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pada saat ini perizinan dikategorikan sesuai dengan basis risiko kegiatan usaha serta menggunakan sistem resmi yakni Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) secara daring, akan tetapi sistem tersebut dinilai rumit serta masyarakat belum dapat menyesuaikan dengan sistem terkini. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui terkait dengan perizinan investasi yang mengacu pada UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan maupun konseptual. Dalam perizinan terkait badan usaha yang akan melakukan investasi apabila merujuk UU Cipta Kerja maupun Peraturan dibawahnya, Pemerintah mengakomodasi dengan metode analisa risiko terhadap kegiatan usaha tersebut dengan ketentuan diantaranya : a) Pengidentifikasian kegiatan usaha; b) Penilaian tingkat bahaya; c) Penilaian potensi terjadinya bahaya; d) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; e) Penetapan jenis perizinan berusaha. Dimana analisa risiko tersebut merupakan suatu metode guna mengklasifikasikan standarisasi perizinan yang tepat terhadap kegiatan suatu badan usaha terkait. Pemerintah diharapkan memerikan suatu wadah dalam bentuk institusi disetiap kabupaten, kota maupun provinsi yang memberikan pelayanan perizinan investasi badan usaha agar tidak terjadi sentralisasi, karena apabila perizinan dilaksanakan secara sentralisasi besar kemungkinan mekanisme tersebut akan berlangsung lama dan tidak oprimal.