Analisis Konsep Haq Al-Ta’lif dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Studi Pemikiran Wahbah al-Zuhaili)

Chuzaimatus Saadah
{"title":"Analisis Konsep Haq Al-Ta’lif dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Studi Pemikiran Wahbah al-Zuhaili)","authors":"Chuzaimatus Saadah","doi":"10.24090/eluqud.v1i2.7953","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Diaturnya Hak Kekayaan Intelektual melalui perundang-undangan, tidak menjadikan penjiplakan karya menyurut. Pasalnya, Pelanggaran kekayaan intelektual masih marak terjadi. Hal itu tampak pada klaim pelanggaran yang mencapai 668,2 juta dollar AS. di Indonesia sendiri terdapat beberapa kelompok keagamaan yang menganggap bahwa penjiplakan karya tulis merupakan hal yang diperbolehkan dalam agama. Padahal Islam sendiri merupakan agama yang mengatur dan menjaga hak-hak individu sedemikian rupa melalui konsep hak milik. Hukum Islam pada periode awal memang tidak banyak menyebutkan mengenai hak kekayaan intelektual secara langsung, namun hanya membahas terkait pencurian suatu barang pada umumnya. Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya sempat membahas mengenai haq at-ta’lif (hak suatu karya). Oleh karena itu menarik untuk dikaji mengenai bagaimana pemikiran Wahbah az-Zuhaili-sebagai representasi seorang faqih-terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Untuk menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan Pendekatan normatif. Implementasi pemikiran Wahbah az-Zuhaili pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya ialah: Pertama, Hak Kekayaan Intelektual yang diakui oleh undang-undang  merupakan hak pribadi yang dilindungi syara’ bahkan ketika undang-undang suatu negara tidak mengaturnya tetap dilindungi berdasarkan ‘urf  yang berlaku. Kedua menjiplak dan menyebarluaskan (mengkomersilkan) tanpa izin pemilik hak adalah kezaliman yang merupakan maksiat. Ketiga, pemilik hak berhak menyita dan menghentikan produksi pelaku pelanggaran HaKI. Keempat, pemilik hak berhak atas kompensasi terhadap kerugian moril dan materil atas karya yang dicuri. Kelima, suatu karya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan adanya suatu perjanjian atas obyek tertentu dengan waktu yang ditentukan.","PeriodicalId":394445,"journal":{"name":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","volume":"47 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.7953","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Diaturnya Hak Kekayaan Intelektual melalui perundang-undangan, tidak menjadikan penjiplakan karya menyurut. Pasalnya, Pelanggaran kekayaan intelektual masih marak terjadi. Hal itu tampak pada klaim pelanggaran yang mencapai 668,2 juta dollar AS. di Indonesia sendiri terdapat beberapa kelompok keagamaan yang menganggap bahwa penjiplakan karya tulis merupakan hal yang diperbolehkan dalam agama. Padahal Islam sendiri merupakan agama yang mengatur dan menjaga hak-hak individu sedemikian rupa melalui konsep hak milik. Hukum Islam pada periode awal memang tidak banyak menyebutkan mengenai hak kekayaan intelektual secara langsung, namun hanya membahas terkait pencurian suatu barang pada umumnya. Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya sempat membahas mengenai haq at-ta’lif (hak suatu karya). Oleh karena itu menarik untuk dikaji mengenai bagaimana pemikiran Wahbah az-Zuhaili-sebagai representasi seorang faqih-terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Untuk menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan Pendekatan normatif. Implementasi pemikiran Wahbah az-Zuhaili pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya ialah: Pertama, Hak Kekayaan Intelektual yang diakui oleh undang-undang  merupakan hak pribadi yang dilindungi syara’ bahkan ketika undang-undang suatu negara tidak mengaturnya tetap dilindungi berdasarkan ‘urf  yang berlaku. Kedua menjiplak dan menyebarluaskan (mengkomersilkan) tanpa izin pemilik hak adalah kezaliman yang merupakan maksiat. Ketiga, pemilik hak berhak menyita dan menghentikan produksi pelaku pelanggaran HaKI. Keempat, pemilik hak berhak atas kompensasi terhadap kerugian moril dan materil atas karya yang dicuri. Kelima, suatu karya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan adanya suatu perjanjian atas obyek tertentu dengan waktu yang ditentukan.
对Haq al- talif的概念及其与知识产权保护相关的分析
他通过立法管理知识产权,而不是剽窃作品。毕竟,对知识产权的滥用依然猖獗。这似乎是一项耗资6.82亿美元的侵权索赔。印度尼西亚也有一些宗教团体,他们认为抄袭作品是宗教所允许的。事实上,伊斯兰教本身就是一种通过产权概念来管理和维护个人权利的宗教。早期的伊斯兰法律很少直接提到知识产权,只讨论了一般财产的盗窃。《瓦巴赞-祖海利》有一段时间探讨了利器的利器。因此,有兴趣了解瓦巴的想法是如何代表知识产权法奇的。为了回答这些问题,研究人员使用原始方法来回答这些问题。瓦巴的思想一般适用于知识产权保护:第一,被法律承认的知识产权是一项个人权利,即“即使一个国家的法律没有通过”现有的“urf”来保护它。未经许可复制和传播是不光彩的。第三,拥有权利的人没收并制止黑客行为。第四,拥有版权的人有权赔偿被盗作品的精神和物质损失。第五,一件作品可以在规定的时间内被另一件作品所利用。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信