PERLINDUNGAN TERTANGGUNG PADA ASURANSI JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

N. Savitri
{"title":"PERLINDUNGAN TERTANGGUNG PADA ASURANSI JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN","authors":"N. Savitri","doi":"10.30996/JHMO.V2I2.2502","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada umumnya asuransi makin lama makin diminati oleh dan masyarakat umum , hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuhan hidup sebagaian masayarakat Indonesia, keyakinan orang-orang dengan Perusahaan Asuransi berkembang sangat cepat dan tersebar dari besar total jumlah uang yang sudah ditetapkan Perusahaan Asuransi berhasil dikumpulkan pada Perusahaan Asuransi. Maka sebab itu keyakinan masyarakat pada Perusahaan Asuransi harus didukung dengan revisi program kerja Perusahaan Asuransi. KUH Perdata, KUH Dagang, dan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 mengenai Bisnis Pertanggungan sebagaimana sudah di rubah dengan Aturan-aturan No. 40 Tahun 2014 mengenai Usaha Pertanggungan, telah menyalurkan bantuan hokum untuk melindungi nasabah atau tertanggung asuransi. Nasabah atau orang yang mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa menjadi orang yang mengkomitemenkan diri dengan Perusahaan Asuransi melalui surat atau akta perjanjian asuransi jiwa memiliki bantuan perlindungan hukum di bagai macam aturan peraturan undang-undang contohnya pada UndangUndang No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, juga pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang melindungi pembeli Sektor Jasa Keuangan. Mengingat tertanggung atau nasabah polis asuransi pada dasar umumnya berperilaku satu orang atau individual dan banyak yang kondisi keuangan masyarakat yang masih rentan dihadapkan dengan Perusahaan Asuransi, sehingga total jumlah aturan undang-undangan itu lebih meletakan perhatian dan bantuan melindungi hukum kepada nasabah asuransi dari kejadian (evenemen) atau peristiwa merusak pelanggaran hukum oleh Perusahaan Asuransi.","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2502","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

Abstract

Pada umumnya asuransi makin lama makin diminati oleh dan masyarakat umum , hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuhan hidup sebagaian masayarakat Indonesia, keyakinan orang-orang dengan Perusahaan Asuransi berkembang sangat cepat dan tersebar dari besar total jumlah uang yang sudah ditetapkan Perusahaan Asuransi berhasil dikumpulkan pada Perusahaan Asuransi. Maka sebab itu keyakinan masyarakat pada Perusahaan Asuransi harus didukung dengan revisi program kerja Perusahaan Asuransi. KUH Perdata, KUH Dagang, dan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 mengenai Bisnis Pertanggungan sebagaimana sudah di rubah dengan Aturan-aturan No. 40 Tahun 2014 mengenai Usaha Pertanggungan, telah menyalurkan bantuan hokum untuk melindungi nasabah atau tertanggung asuransi. Nasabah atau orang yang mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa menjadi orang yang mengkomitemenkan diri dengan Perusahaan Asuransi melalui surat atau akta perjanjian asuransi jiwa memiliki bantuan perlindungan hukum di bagai macam aturan peraturan undang-undang contohnya pada UndangUndang No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, juga pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang melindungi pembeli Sektor Jasa Keuangan. Mengingat tertanggung atau nasabah polis asuransi pada dasar umumnya berperilaku satu orang atau individual dan banyak yang kondisi keuangan masyarakat yang masih rentan dihadapkan dengan Perusahaan Asuransi, sehingga total jumlah aturan undang-undangan itu lebih meletakan perhatian dan bantuan melindungi hukum kepada nasabah asuransi dari kejadian (evenemen) atau peristiwa merusak pelanggaran hukum oleh Perusahaan Asuransi.
一般保险和公众越来越关注的问题,几乎每个使用保险服务交易的风险已经成为生活必需品在某些方面,印尼待人要好,信念的人保险公司大发展如此之快,分散的钱的总数已经向保险公司保险公司收集了法律规定。因此,必须通过修改保险公司的工作计划来支持公众对保险公司的信心。1992年的民事、商业和法律第2号修正案就像2014年40年的债务规则所改变的那样,为保护客户或投保提供了哈肯的帮助。信托人注册了自己的人寿保险成为mengkomitemenkan自己通过信件或人寿保险契约契约与保险公司有帮助就像一种规则的法律保护法律法规21号UndangUndang就是一个很好的例子。2011年关于金融服务的权威,关于Perasuransian 2014年第40号法案,也在金融服务管理局规则1 - POJK号。保护金融服务业的买家。记得保险人或保险客户的职务或个人和许多通常表现出一个人的财务状况仍然很脆弱的社会面对保险公司,因此总数undang-undangan规则更把关注和保护法律援助向保险客户从《创世纪》(evenemen)由保险公司或破坏不法事件。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信