Djai Yen Liauw, Elsa Monica Adriani, Aivi Mujono, Christa Adelia, James Gunawan, Jeceline Sutarto, Jonathan Naaman C, Klemens Andreas Charistio, Maria Raphaella G, Myra Antonia, Mela Dina Marie B, Yorisye Septiana
{"title":"Dilema Etik Dokter Membuka Rahasia Medis Pasien Menular Seksual ke Pasangan","authors":"Djai Yen Liauw, Elsa Monica Adriani, Aivi Mujono, Christa Adelia, James Gunawan, Jeceline Sutarto, Jonathan Naaman C, Klemens Andreas Charistio, Maria Raphaella G, Myra Antonia, Mela Dina Marie B, Yorisye Septiana","doi":"10.36452/jmedscientiae.v2i1.2641","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyakit menular seksual adalah penyakit yang dapat ditularkan melalui hubungan seks vaginal, anal, dan oral tanpa kondom. Penyakit menular seksual dapat mengakibatkan berbagai macam gejala bahkan hingga menyebabkan kematian pada manusia. Salah satu tugas seorang dokter adalah mencegah penyebaran penyakit semakin luas, tetapi dalam hal ini berarti harus membuka rahasia pasien kepada orang lain. Berbagai opini dan stigma timbul di masyarakat Indonesia dan menyebabkan pasien semakin enggan untuk memberitahukan penyakit menular seksual bahkan kepada keluarga terdekatnya. Hal ini memperbesar dilema yang dihadapi oleh dokter. Berdasarkan pertimbangan berbagai aspek mulai dari hak manusiawi, hak hidup, bioetika dengan menganut prinsip prima facie, serta undang-undang karantina, rahasia medis pasien penyakit menular seksual harus dibuka kepada keluarga demi kebaikan bersama.","PeriodicalId":175374,"journal":{"name":"Jurnal MedScientiae","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal MedScientiae","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36452/jmedscientiae.v2i1.2641","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyakit menular seksual adalah penyakit yang dapat ditularkan melalui hubungan seks vaginal, anal, dan oral tanpa kondom. Penyakit menular seksual dapat mengakibatkan berbagai macam gejala bahkan hingga menyebabkan kematian pada manusia. Salah satu tugas seorang dokter adalah mencegah penyebaran penyakit semakin luas, tetapi dalam hal ini berarti harus membuka rahasia pasien kepada orang lain. Berbagai opini dan stigma timbul di masyarakat Indonesia dan menyebabkan pasien semakin enggan untuk memberitahukan penyakit menular seksual bahkan kepada keluarga terdekatnya. Hal ini memperbesar dilema yang dihadapi oleh dokter. Berdasarkan pertimbangan berbagai aspek mulai dari hak manusiawi, hak hidup, bioetika dengan menganut prinsip prima facie, serta undang-undang karantina, rahasia medis pasien penyakit menular seksual harus dibuka kepada keluarga demi kebaikan bersama.