UPAYA BIMBINGAN PEMBINAAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM ANTISIPASI PERNIKAHAN TANPA MELALUI PENCATATAN KUA DI KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR

Ahmad Gojin, Sofyan Ruskandar
{"title":"UPAYA BIMBINGAN PEMBINAAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM ANTISIPASI PERNIKAHAN TANPA MELALUI PENCATATAN KUA DI KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR","authors":"Ahmad Gojin, Sofyan Ruskandar","doi":"10.53401/iktsf.v1i1.4","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan tanpa melalui pencatatan KUA dianggap sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sekalipun pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibat dari pemahaman tersebut timbullah dualism hukum yang ada di Negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku. Jika dilihat dari kenyataan yang ada, nikah dibawah tangan merupakan salah satu model perkawinan yang bermasalah dan cenderung mengutamakan kepentingan-kepentingan subjektif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang memuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati didapat untuk mengungkap mengenai peran KUA dalam meminimalisir nikah tanpa pencatatan di Kecamatan Purwaharja. Tempat ataupun wilayah yang akan dijadikan lokasi dalam penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dengan waktu penelitian yang diperlukan kurang lebih selama tiga bulan yakni dari bulan April sampai Juni 2018. Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pencatatan Nikah dan Rujuk dengan peristiwa Nikah di Kecamatan Purwaharja pada tahun 20017 sebanyak 202 pernikahan. Selanjutnya berdasarkan catatan Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2017 masyarakat yang melakukan nikah tanpa pencatatan KUA berdasarkan alamat domisili pemohon itsbat nikah dengan jumlah yang sangat lumayan besar yaitu 17 orang dengan 4 Desa/Kelurahan yang berada dibawah naungan Kecamatan Purwaharja. Upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama kecamatan Purwaharja dalam meminalisir pernikahan dibawah tangan adalah: Pertama, melakukan penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali. Kedua, melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, ibu dan anak melalui seminar-seminar dan pengajian-pengajian yang diadakan oleh Departemen Agama melalui perwakilannya di kecamatan yang diselenggarakan di masyarakat. Ketiga, Kantor Urusan Agama saling bekerjasama dengan rekan kerjanya yang berada di setiap desa yaitu P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/ Amil Desa) bersama staff aparatur desa melakukan penyuluhan-penyuluhan setiap 2 Bulan sekali kepada masyarakat yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan juga sering diselenggarakan di balai desa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati","PeriodicalId":314835,"journal":{"name":"Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah dan Tasawuf","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah dan Tasawuf","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53401/iktsf.v1i1.4","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan tanpa melalui pencatatan KUA dianggap sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sekalipun pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibat dari pemahaman tersebut timbullah dualism hukum yang ada di Negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku. Jika dilihat dari kenyataan yang ada, nikah dibawah tangan merupakan salah satu model perkawinan yang bermasalah dan cenderung mengutamakan kepentingan-kepentingan subjektif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang memuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati didapat untuk mengungkap mengenai peran KUA dalam meminimalisir nikah tanpa pencatatan di Kecamatan Purwaharja. Tempat ataupun wilayah yang akan dijadikan lokasi dalam penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dengan waktu penelitian yang diperlukan kurang lebih selama tiga bulan yakni dari bulan April sampai Juni 2018. Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pencatatan Nikah dan Rujuk dengan peristiwa Nikah di Kecamatan Purwaharja pada tahun 20017 sebanyak 202 pernikahan. Selanjutnya berdasarkan catatan Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2017 masyarakat yang melakukan nikah tanpa pencatatan KUA berdasarkan alamat domisili pemohon itsbat nikah dengan jumlah yang sangat lumayan besar yaitu 17 orang dengan 4 Desa/Kelurahan yang berada dibawah naungan Kecamatan Purwaharja. Upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama kecamatan Purwaharja dalam meminalisir pernikahan dibawah tangan adalah: Pertama, melakukan penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali. Kedua, melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, ibu dan anak melalui seminar-seminar dan pengajian-pengajian yang diadakan oleh Departemen Agama melalui perwakilannya di kecamatan yang diselenggarakan di masyarakat. Ketiga, Kantor Urusan Agama saling bekerjasama dengan rekan kerjanya yang berada di setiap desa yaitu P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/ Amil Desa) bersama staff aparatur desa melakukan penyuluhan-penyuluhan setiap 2 Bulan sekali kepada masyarakat yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan juga sering diselenggarakan di balai desa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati
在没有通知班贾尔普瓦哈贾镇(BANJAR PURWAHARJA street)的婚礼的情况下,宗教事务办公室的指导工作
大多数人认为,如果没有登记,婚姻就被认为是合法的,如果婚姻符合伊斯兰法律的条款,即使婚姻不在宗教事务办公室。由于这种理解,印度尼西亚出现了一种法律上的妥协,即婚姻的一方必须登记在宗教事务办公室(KUA),另一方面,无记录的婚姻仍然有效。从现实来看,包办婚姻是一种有问题的、往往以主观利益为中心的婚姻模式。这类研究是一种定性研究,它系统地、事实上和准确地记录了口头或文字和可观察行为的数据,以揭示库拉在没有普瓦哈贾之路记录的情况下,在减税过程中所扮演的角色。该研究将提供的地点或地区是班贾尔市普尔瓦哈贾宗教事务办公室,其研究时间约为2018年4月至6月。根据2003年至202年Purwaharja区对结婚证和婚姻事件的对照。接下来,根据2017年1月至12月的宗教法庭记录,在没有登记的情况下结婚的人人数相当多,其中17人居住在4个村庄/ 4个村庄。普尔瓦哈贾宗教事务办公室在强制解除婚姻关系方面所做的努力是:首先,向准新娘和监护人在宗教事务办公室进行婚姻和幸福家庭教育、辅导和保护婚姻(BP4)。第二,通过宗教事务部通过其在社区举行的街道上的代表举办的研讨会和布道,社会化婚姻记录的重要性及其对家庭、母亲和儿童的严重影响。第三,宗教事务部互相合作的同事在每个村庄P3N(女佣结婚登记雇员-戊酯)和员工人事村庄做penyuluhan-penyuluhan每两个月向社会在宗教事务办公室(夸)举行的街道和村也经常在大厅举行符合商定的协议
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信