{"title":"AKTUALISASI SASU’U SALEMBA DALAM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT BIMA","authors":"Zuhrah Zuhrah, Juhriati Juhriati, Husnatul Mahmudah","doi":"10.52266/SANGAJI.V5I1.602","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara umum di Indonesia belum terbentuk unifikasi hukum waris. Terlihat dari pluralitas hukum waris yang digunakan oleh masyarakat tanpa adanya sanksi bila memakai salah satu hukum waris tersebut (hukum waris Islam, hukum waris Perdata dan hukum Waris Adat). \nDari sisi teologi, masyarakat muslim berkeinginan membagi warisan sesuai dengan kaidah al-Quran dan Sunnah. Akan tetapi, karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan pembagian warisan secara Islam menyebabkan masyarakat membagi sesuai kehendak mereka. Lembaga peradilan yang menangani kewarisan hanya terbatas pada lingkup sengketa saja, tidak memberi edukasi bagaimana membagi warisan secara Islam. Masalah ini yang dihadapi masyarakat Bima saat ini dan entah sampai kapan akan berlanjut. \nSasu’u Salemba dipahami sebagai metode pembagian warisan secara Islam dan dianggap telah dilaksanakan oleh masyarakat Bima. Padahal dalam kenyataannya bahwa pembagian warisan masyarakat Bima berdasarkan asas musyawarah mufakat. Dimana konteks tersebut menunjukkan bahwa jargon Sasu’u Salemba tinggal teori masa lalu bagi masyarakat Bima, bukan lagi dogma yang dipercaya sebagai bawaan agama yang harus dijalankan.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/SANGAJI.V5I1.602","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Secara umum di Indonesia belum terbentuk unifikasi hukum waris. Terlihat dari pluralitas hukum waris yang digunakan oleh masyarakat tanpa adanya sanksi bila memakai salah satu hukum waris tersebut (hukum waris Islam, hukum waris Perdata dan hukum Waris Adat).
Dari sisi teologi, masyarakat muslim berkeinginan membagi warisan sesuai dengan kaidah al-Quran dan Sunnah. Akan tetapi, karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan pembagian warisan secara Islam menyebabkan masyarakat membagi sesuai kehendak mereka. Lembaga peradilan yang menangani kewarisan hanya terbatas pada lingkup sengketa saja, tidak memberi edukasi bagaimana membagi warisan secara Islam. Masalah ini yang dihadapi masyarakat Bima saat ini dan entah sampai kapan akan berlanjut.
Sasu’u Salemba dipahami sebagai metode pembagian warisan secara Islam dan dianggap telah dilaksanakan oleh masyarakat Bima. Padahal dalam kenyataannya bahwa pembagian warisan masyarakat Bima berdasarkan asas musyawarah mufakat. Dimana konteks tersebut menunjukkan bahwa jargon Sasu’u Salemba tinggal teori masa lalu bagi masyarakat Bima, bukan lagi dogma yang dipercaya sebagai bawaan agama yang harus dijalankan.
在印度尼西亚,总体上还没有形成统一的继承法。这可以从公民不受惩罚地使用任何一种法律(伊斯兰继承法、民法和部落继承法)所体现的合法继承人的多元化。从神学的角度来看,穆斯林社会打算按照《古兰经》和《逊尼派》来分割遗产。然而,由于人们对伊斯兰遗产分割的无知,人们被迫按照自己的意愿分裂。处理遗产的司法机构只局限于争议的领域,不提供如何在伊斯兰教中分配遗产的教育。这就是现在面临的问题,不知道还能持续多久。Sasu Salemba被认为是一种伊斯兰传统的分配方式,被认为是由银河社区实施的。然而,事实上,比马的遗产划分是基于互让的原则。从上下文来看,“Sasu - u Salemba”已经成为了比马过去的理论,而不再是一种被认为是宗教固有的教义。