{"title":"KUDETA MILITER MYANMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL","authors":"Firdaus Muhammad Iqbal","doi":"10.36859/jdh.v3i1.541","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kudeta adalah kunci bagi seorang perwira militer untuk dapat mengambil alih kekuasaan negara yang kemudian peristiwa itu disebut kudeta militer. Dalam negara berkembang, pihak militer sebagai fungsinya selalu ikut campur dalam pemerintahan yang sedang berkuasa. Negara yang sering mengalami kudeta salah satunya yaitu Myanmar. Riwayat terjadinya kudeta militer Myanmar dimulai pada tahun 1962, 1988 hingga tahun 2021 yang disebabkan militer Myanmar ingin tetap mempertahankan eksistensi atau pengaruhnya. Kudeta yang terjadi di Myanmar merupakan polemik bagi semua pihak, sebab negara atau orgainasi internasional maupun regional tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri/non-intervensi berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah tertuang secara hukum. Sehingga penyelesaian konflik kudeta tersebut terhalang secara hukum internasional karena sudah ada ketentuan yang mengikat.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.541","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Kudeta adalah kunci bagi seorang perwira militer untuk dapat mengambil alih kekuasaan negara yang kemudian peristiwa itu disebut kudeta militer. Dalam negara berkembang, pihak militer sebagai fungsinya selalu ikut campur dalam pemerintahan yang sedang berkuasa. Negara yang sering mengalami kudeta salah satunya yaitu Myanmar. Riwayat terjadinya kudeta militer Myanmar dimulai pada tahun 1962, 1988 hingga tahun 2021 yang disebabkan militer Myanmar ingin tetap mempertahankan eksistensi atau pengaruhnya. Kudeta yang terjadi di Myanmar merupakan polemik bagi semua pihak, sebab negara atau orgainasi internasional maupun regional tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri/non-intervensi berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah tertuang secara hukum. Sehingga penyelesaian konflik kudeta tersebut terhalang secara hukum internasional karena sudah ada ketentuan yang mengikat.