{"title":"Studi Komparatif Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan Indonesia","authors":"H. M. R. Pahlawan MP, Yulita Pujilestari","doi":"10.32493/palrev.v4i2.17748","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengalami berbagai perubahan yang cukup besar, baik dalam tatanan struktur keorganisasiannya serta kewenangan yang melekat terhadapnya. Dalam system ketatanegaraan Indonesia dengan menganut konsep Negara hukum tentu menjadi sebuah permasalahan yang fundamental saat dasar hukum dari suatu lembaga yang mengalami perubahan. Di Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan seiring dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945 sampai empat kali. Perubahan ini memberikan pengaruh besar terhadap system ketatanegaraan Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan Undang–Undang Dasar 1945 ( pasal 1 ayat 2 ), disamping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Hal ini berdasarkan ketetuan dalam Undang–Undang Dasar 1945 bahwa baik Presiden maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 A ayat (1). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan penelaahan studi komparatif yang menjadikan bahan kepustakaan yang ada dijadikan sebagai sumber data untuk mengkaji kewenangan yang melekat terhadap MPR baik sebelum dan sesudah amandemen, serta melihat sudah sejauh apa terjadinya perubahan yang ada baik dalam tatanan struktur dan kewenangan dari MPR itu sendiri. ","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17748","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengalami berbagai perubahan yang cukup besar, baik dalam tatanan struktur keorganisasiannya serta kewenangan yang melekat terhadapnya. Dalam system ketatanegaraan Indonesia dengan menganut konsep Negara hukum tentu menjadi sebuah permasalahan yang fundamental saat dasar hukum dari suatu lembaga yang mengalami perubahan. Di Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan seiring dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945 sampai empat kali. Perubahan ini memberikan pengaruh besar terhadap system ketatanegaraan Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan Undang–Undang Dasar 1945 ( pasal 1 ayat 2 ), disamping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Hal ini berdasarkan ketetuan dalam Undang–Undang Dasar 1945 bahwa baik Presiden maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 A ayat (1). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan penelaahan studi komparatif yang menjadikan bahan kepustakaan yang ada dijadikan sebagai sumber data untuk mengkaji kewenangan yang melekat terhadap MPR baik sebelum dan sesudah amandemen, serta melihat sudah sejauh apa terjadinya perubahan yang ada baik dalam tatanan struktur dan kewenangan dari MPR itu sendiri.