{"title":"Manajemen Kurikulum Pendidikan Masa Kekhalifahan Abbasiyah","authors":"Arif Noor Dhaiman, Tatang Hidayat","doi":"10.37274/mauriduna.v4i1.683","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis Manajemen Kurikulum Pendidikan Masa Kekhalifahan Abbasiyah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tingkat pra balig terdiri atas 2 kategori, yakni 7-9 tahun dan 10 tahun ke atas hingga balig. Konsepsi intinya sama, bahwa anak-anak (ash-Shabiyy, ash-Shaghîr) belum diperlakukan sebagai mukalaf yang telah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap diri dan perbuatannya. Hanya saja, dalam penanganannya ada perbedaan, bagi pendidikan anak-anak yang belum mencapai usia 10 tahun, tidak diperkenankan adanya sanksi berupa pukulan dan yang semisalnya, sedangkan jika telah berumur 10 tahun diperbolehkan. Pendidikan tingkat balig merupakan jenjang pendidikan bagi peserta didik yang bukan hanya diharapkan telah terbentuk kepribadiannya, namun juga diupayakan agar mencapai derajat kepakaran pada satu atau beberapa disiplin ilmu. Bahkan terbukti melahirkan para mujtahid yang multidisipliner, semisal Imam asy-Syafi’i. Oleh karenanya, penggolongan remaja dan pemuda (usia SMP dan SMA) sebagai kelompok non-dewasa merupakan kesalahan fatal yang tidak sesuai Syariah Islam, sebagaimana dijelaskan para ulama sejak masa Khilafah Abbasiyyah. Dengan demikian, penyimpangan pada usia tersebut seharusnya dikategorikan sebagai kriminalitas (jarîmah), bukan ditoleransi dengan istilah “kenakalan remaja” atau “kejahatan di bawah umur”. \nThe purpose of this study is to analyze the Management of the Education Curriculum during the Abbasid Caliphate. The research approach used is qualitative with a literature review method. The results showed that the pre-balig level consists of 2 categories, namely 7-9 years and 10 years and above to balig. The core conception is the same, that children (ash-Shabiyy, ash-Shaghîr) have not been treated as mukalaf who have taken full responsibility for themselves and their deeds. It's just that, in handling it, there is a difference, for the education of children who have not reached the age of 10 years, there are no sanctions in the form of blows and the like, while if they are 10 years old, they are allowed. Balig level education is an educational level for students who are not only expected to have formed their personality, but are also sought to achieve a degree of expertise in one or several disciplines. It has even been proven to give birth to multidisciplinary mujtahids, such as Imam asy-Shafi'i. Therefore, the classification of adolescents and youth (middle and high school age) as a non-adult group is a fatal mistake that is not in accordance with Islamic Sharia, as explained by scholars since the time of the Abbasid Caliphate. Thus, deviance at that age should be categorized as criminality (jarîmah), not tolerated with the terms \"juvenile delinquency\" or \"underage crime\".","PeriodicalId":190493,"journal":{"name":"Mauriduna: Journal of Islamic Studies","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mauriduna: Journal of Islamic Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37274/mauriduna.v4i1.683","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis Manajemen Kurikulum Pendidikan Masa Kekhalifahan Abbasiyah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tingkat pra balig terdiri atas 2 kategori, yakni 7-9 tahun dan 10 tahun ke atas hingga balig. Konsepsi intinya sama, bahwa anak-anak (ash-Shabiyy, ash-Shaghîr) belum diperlakukan sebagai mukalaf yang telah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap diri dan perbuatannya. Hanya saja, dalam penanganannya ada perbedaan, bagi pendidikan anak-anak yang belum mencapai usia 10 tahun, tidak diperkenankan adanya sanksi berupa pukulan dan yang semisalnya, sedangkan jika telah berumur 10 tahun diperbolehkan. Pendidikan tingkat balig merupakan jenjang pendidikan bagi peserta didik yang bukan hanya diharapkan telah terbentuk kepribadiannya, namun juga diupayakan agar mencapai derajat kepakaran pada satu atau beberapa disiplin ilmu. Bahkan terbukti melahirkan para mujtahid yang multidisipliner, semisal Imam asy-Syafi’i. Oleh karenanya, penggolongan remaja dan pemuda (usia SMP dan SMA) sebagai kelompok non-dewasa merupakan kesalahan fatal yang tidak sesuai Syariah Islam, sebagaimana dijelaskan para ulama sejak masa Khilafah Abbasiyyah. Dengan demikian, penyimpangan pada usia tersebut seharusnya dikategorikan sebagai kriminalitas (jarîmah), bukan ditoleransi dengan istilah “kenakalan remaja” atau “kejahatan di bawah umur”.
The purpose of this study is to analyze the Management of the Education Curriculum during the Abbasid Caliphate. The research approach used is qualitative with a literature review method. The results showed that the pre-balig level consists of 2 categories, namely 7-9 years and 10 years and above to balig. The core conception is the same, that children (ash-Shabiyy, ash-Shaghîr) have not been treated as mukalaf who have taken full responsibility for themselves and their deeds. It's just that, in handling it, there is a difference, for the education of children who have not reached the age of 10 years, there are no sanctions in the form of blows and the like, while if they are 10 years old, they are allowed. Balig level education is an educational level for students who are not only expected to have formed their personality, but are also sought to achieve a degree of expertise in one or several disciplines. It has even been proven to give birth to multidisciplinary mujtahids, such as Imam asy-Shafi'i. Therefore, the classification of adolescents and youth (middle and high school age) as a non-adult group is a fatal mistake that is not in accordance with Islamic Sharia, as explained by scholars since the time of the Abbasid Caliphate. Thus, deviance at that age should be categorized as criminality (jarîmah), not tolerated with the terms "juvenile delinquency" or "underage crime".