HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA DAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Achmad Arnold
{"title":"HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA DAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM","authors":"Achmad Arnold","doi":"10.21111/jicl.v2i1.4484","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap anak memiliki hak keperdataan yang berhubungan dengan kedua orang tuanya dan hak anak merupakan tanggung jawab dari orang tuanya yang terikat dalam perkawinan yang sah. Adapun anak yang terlahir dari perzinaan atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak hasil zina. Dalam Hukum Perdata, istilah anak hasil zina terbagi menjadi 2, yaitu: anak hasil zina dan anak luar nikah. Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat dengan perkawinan sah dengan orang lain. Anak luar nikah, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang kedua-duanya belum pernah melakukan pernikahan sah dengan yang lain atau masih dalam keadaan perjaka atau perawan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak anak zina dan anak luar nikah menurut Hukum Positif dan Hukum Islam dan untuk mengetahui perbandingan dari persamaan dan perbedaan hak-haknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun sumber yang digunakan adalah sumber primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hak anak zina dan anak luar nikah, serta Kitab Fiqh tentang perlindungan anak. Penulis menggunakan metode analisis komparatif agar mengetahui perbedaan dan persamaan tentang hak keperdataan anak hasil zina antara hukum positif dan hukum islam. Hasil dari penelitian ini, bahwa hukum positif memberikan ketentuan hukum tentang pengakuan anak yang disahkan oleh pengadilan terhadap anak luar nikah. Jadi kedudukan anak luar nikah sama dengan anak sah setelah ayah biologisnya memberikan pengakuan terhadapnya, yaitu hak nasab dari ayahnya, hak waris dari ayahnya, hak wali nikah dari ayahnya, dan hak nafkah sepenuhnya dari ayahnya. Kedudukan anak luar nikah yang tidak diakui memiliki persamaan akibat hukum yang sama dengan anak hasil zina yang tidak ternasabkan kepada ayah biologisnya dan hilangnya semua hak keperdataan dengan ayahnya. Menurut Hukum Islam, tidak ada istilah anak zina atau anak luar nikah, keduanya disebut anak zina. Anak tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga tidak ada hak nasab dan waris. Adapun nafkah dari ayahnya pendapat yang diterima adalah ia berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya secukupnya sampai dewasa sebagai hukuman ta’zir bagi ayahnya. Kata Kunci : Hak keperdataan, Anak zina, Anak luar nikah, Hukum Positif dan Hukum Islam","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v2i1.4484","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Setiap anak memiliki hak keperdataan yang berhubungan dengan kedua orang tuanya dan hak anak merupakan tanggung jawab dari orang tuanya yang terikat dalam perkawinan yang sah. Adapun anak yang terlahir dari perzinaan atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak hasil zina. Dalam Hukum Perdata, istilah anak hasil zina terbagi menjadi 2, yaitu: anak hasil zina dan anak luar nikah. Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat dengan perkawinan sah dengan orang lain. Anak luar nikah, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang kedua-duanya belum pernah melakukan pernikahan sah dengan yang lain atau masih dalam keadaan perjaka atau perawan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak anak zina dan anak luar nikah menurut Hukum Positif dan Hukum Islam dan untuk mengetahui perbandingan dari persamaan dan perbedaan hak-haknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun sumber yang digunakan adalah sumber primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hak anak zina dan anak luar nikah, serta Kitab Fiqh tentang perlindungan anak. Penulis menggunakan metode analisis komparatif agar mengetahui perbedaan dan persamaan tentang hak keperdataan anak hasil zina antara hukum positif dan hukum islam. Hasil dari penelitian ini, bahwa hukum positif memberikan ketentuan hukum tentang pengakuan anak yang disahkan oleh pengadilan terhadap anak luar nikah. Jadi kedudukan anak luar nikah sama dengan anak sah setelah ayah biologisnya memberikan pengakuan terhadapnya, yaitu hak nasab dari ayahnya, hak waris dari ayahnya, hak wali nikah dari ayahnya, dan hak nafkah sepenuhnya dari ayahnya. Kedudukan anak luar nikah yang tidak diakui memiliki persamaan akibat hukum yang sama dengan anak hasil zina yang tidak ternasabkan kepada ayah biologisnya dan hilangnya semua hak keperdataan dengan ayahnya. Menurut Hukum Islam, tidak ada istilah anak zina atau anak luar nikah, keduanya disebut anak zina. Anak tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga tidak ada hak nasab dan waris. Adapun nafkah dari ayahnya pendapat yang diterima adalah ia berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya secukupnya sampai dewasa sebagai hukuman ta’zir bagi ayahnya. Kata Kunci : Hak keperdataan, Anak zina, Anak luar nikah, Hukum Positif dan Hukum Islam
通奸儿童和未婚儿童的童贞权利从积极的法律和伊斯兰法律观点来看
每个孩子都有与父母双方有关的童贞权利,孩子的权利是受合法婚姻约束的父母的责任。至于由通奸或非法婚姻关系所生的孩子,这个孩子被称为通奸之子。在民法中,“通奸的孩子”一词分为两个词:通奸的孩子和未婚的孩子。通奸的孩子是由一个或两个仍然与另一个合法结婚的男女关系所生的。非婚生子女,是男女关系所生的,双方都没有合法结婚,或仍处于处女或处女状态。这篇文章的目的是了解通奸儿童和非婚生子女的权利根据伊斯兰正法律和法律的地位,并了解其权利的可比性和可比性。该类型的研究是库研究,采用规范法律性方法。至于《儿童保护法》和《民法》中关于通奸儿童和非婚儿童权利的主要来源,以及《儿童保护法》。作者使用比较分析方法,以发现正法律和伊斯兰法律之间儿童童贞权利的区别和相似之处。这项研究的结果是,积极的法律规定了法院对非婚生子女的认罪的法律条款。因此,在他的亲生父亲承认他的合法地位后,私生子的地位与合法子女是一样的:纳萨布父亲的权利、父亲的继承权、父亲的法定监护人权利,以及父亲完全的经济权利。未被承认的非婚生子女与她的生父通奸的女儿有类似的法律后果,她失去了与父亲的一切童贞权利。根据伊斯兰法律,没有“通奸者”或“非婚者”这两个词,都是“通奸者”。这个男孩没有得到他的生父的承认,所以没有纳布的权利和继承人。他得到的意见是他有权利靠自己的亲生父亲维持生计直到成年作为对父亲的惩罚关键词:童贞权利、通奸儿童、婚外儿童、积极法律和伊斯兰法律
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信