{"title":"PENYELESAIAN PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN JALAN DAMAI ANTARA PELAKU DAN KORBAN","authors":"Akbar Sanjaya","doi":"10.58812/jhhws.v2i05.352","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberian sanksi pidana merupakan salah satu jalan penegakkan hukum. Penganiayaan merupakan Tindakan yang dapat dikenakan Sanksi pidana pada pelakunya. Tergantung dari tingkat luka si korban dapat masuk kedalam kategori penganiayaan ringan atau berat. Tindak pidana penganiayaan tidak selalu diselesaikan melalui jalur litigasi, sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai prosedur damai di kantor kepolisian dalam penyelesaian suatu tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami dasar pertimbangan hukum dan kelebihan penyelesaian perkara pidana ringan melalui jalan damai di kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara penganiayaan ringan dengan jalan damai memiliki kelebihan prosedur cepat, efisien, dan biaya murah, dan dasar aparat kepolisian dalam memilih penyelesaian secara damai adalah atas dasar asas keadilan dan kemanfaatan.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.352","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemberian sanksi pidana merupakan salah satu jalan penegakkan hukum. Penganiayaan merupakan Tindakan yang dapat dikenakan Sanksi pidana pada pelakunya. Tergantung dari tingkat luka si korban dapat masuk kedalam kategori penganiayaan ringan atau berat. Tindak pidana penganiayaan tidak selalu diselesaikan melalui jalur litigasi, sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai prosedur damai di kantor kepolisian dalam penyelesaian suatu tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami dasar pertimbangan hukum dan kelebihan penyelesaian perkara pidana ringan melalui jalan damai di kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara penganiayaan ringan dengan jalan damai memiliki kelebihan prosedur cepat, efisien, dan biaya murah, dan dasar aparat kepolisian dalam memilih penyelesaian secara damai adalah atas dasar asas keadilan dan kemanfaatan.