{"title":"MENIMBANG REGULASI SKB 2 MENTERI DALAM TERANG SEJARAH GEREJA","authors":"D. Aliyanto","doi":"10.47596/sg.v2i1.114","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah di tetapkan pada tanggal 21 Maret 2006 oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Sejak ditetapkan, terdapat sebagian gereja yang terdampak regulasi peraturan itu. Penelitian ini berupaya mengkonstruksi sikap gereja masa kini terhadap realitas ini berdasarkan sejarah gereja tahun 30-500 M. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisa interaktif yaitu penggumpulan data, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mencakup: berdasarkan sejarah, gereja masa kini harus memandang SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagai peraturan yang bertujuan menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia. Selain itu ditemukan bahwa peraturan ini dimanfaatkan oleh orang-orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menekan eksistensi sebagian gereja di Indonesia. Berkaca dari sejarah, hendaknya gereja masa kini hendaknya menjadikan tantangan tersebut sebagai batu loncatan untuk mengalami kuwalitas pertumbuhan iman jemaat. Meskipun demikian, gereja juga memiliki hak untuk berjuang melalui jalur hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Apapun hasilnya gereja harus menjaga diri supaya tidak terlibat aksi anarkhis.Kata kunci: Menimbang, SKB 2 Menteri, Regulasi, Sejarah Gereja.","PeriodicalId":353047,"journal":{"name":"SOLA GRATIA: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika","volume":"601 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOLA GRATIA: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47596/sg.v2i1.114","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah di tetapkan pada tanggal 21 Maret 2006 oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Sejak ditetapkan, terdapat sebagian gereja yang terdampak regulasi peraturan itu. Penelitian ini berupaya mengkonstruksi sikap gereja masa kini terhadap realitas ini berdasarkan sejarah gereja tahun 30-500 M. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisa interaktif yaitu penggumpulan data, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mencakup: berdasarkan sejarah, gereja masa kini harus memandang SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagai peraturan yang bertujuan menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia. Selain itu ditemukan bahwa peraturan ini dimanfaatkan oleh orang-orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menekan eksistensi sebagian gereja di Indonesia. Berkaca dari sejarah, hendaknya gereja masa kini hendaknya menjadikan tantangan tersebut sebagai batu loncatan untuk mengalami kuwalitas pertumbuhan iman jemaat. Meskipun demikian, gereja juga memiliki hak untuk berjuang melalui jalur hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Apapun hasilnya gereja harus menjaga diri supaya tidak terlibat aksi anarkhis.Kata kunci: Menimbang, SKB 2 Menteri, Regulasi, Sejarah Gereja.