Ali Abdurahman Simangunsong, Muhammad Zaini, M. Fadhli
{"title":"Taubat Pelaku Pembunuhan Sengaja dalam Al-Qur’an","authors":"Ali Abdurahman Simangunsong, Muhammad Zaini, M. Fadhli","doi":"10.22373/tafse.v7i1.12417","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Taubat is one of the religious commandments that man must do. In the Koran, there are many verses that command to repent. On the other hand, the act of killing deliberately is regarded by some mufasir as an act that which there is no repentance (taubat) for the perpetrator. This study wants to see what verses in the Koran are indicated to have a connection with taubat for perpetrators of intentional murder and its interpretation and how the mufasir views related to taubat for perpetrators of intentional murder. This research is a library study and the data is presented using thematic methods. The mufasir referred to in this study are Ibn Katsīr, Hamka, M. Quraish Shihab, al-Qurthubi and Wahbah al-Zuhaili. The results showed that some scholars from salāf circles argued that it was not accepted by people who had committed intentional killings. Meanwhile, the scholars of both salāf and khalāf hold the view that people who have committed the act of killing intentionally still have the opportunity to repent to Allah. Then in an effort to repent, the mufasir took the view that whoever repents of the deeds of wrongdoings earnestly and cheerfully and works righteous charity, then Allah will abolish His torment and bestow upon him a reward. Taubat merupakan salah satu dari perintah agama yang harus dilakukan manusia. Di dalam Alquran, terdapat banyak ayat yang memerintahkan untuk bertaubat. Di sisi lain, perbuatan membunuh dengan sengaja dianggap oleh sebagian mufasir sebagai perbuatan yang tidak ada taubat bagi pelakunya. Kajian ini ingin melihat ayat-ayat apa saja di dalam Alquran yang terindikasi memiliki kaitan dengan taubat bagi pelaku pembunuhan sengaja dan penafsirannya serta bagaimana pandangan mufasir terkait taubat bagi pelaku pembunuhan sengaja. Penelitian ini bersifat kajian perpustakaan dan data yang disajikan dengan menggunakan metode tematik. Para mufasir yang menjadi rujukan dalam kajian ini adalah Ibnu Katsīr, Hamka, M. Quraish Shihab, al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama dari kalangan salāf berpendapat bahwa tidak diterima taubat dari orang yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja. Sementara itu, jumhur ulama dari salāf maupun khalāf memiliki pandangan bahwa orang yang telah melakukan perbuatan membunuh dengan sengaja masih memiliki kesempatan untuk bertaubat kepada Allah. Kemudian dalam upaya untuk bertaubat, jumhur para mufasir berpandangan bahwa barangsiapa yang bertaubat dari perbuatan maksiat dengan sungguh-sungguh dan penuh keridhaan, serta mengerjakan amal saleh, maka Allah akan menghapuskan siksa-Nya dan menganugerahkan kepadanya pahala. ","PeriodicalId":410919,"journal":{"name":"TAFSE: Journal of Qur'anic Studies","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TAFSE: Journal of Qur'anic Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/tafse.v7i1.12417","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Taubat is one of the religious commandments that man must do. In the Koran, there are many verses that command to repent. On the other hand, the act of killing deliberately is regarded by some mufasir as an act that which there is no repentance (taubat) for the perpetrator. This study wants to see what verses in the Koran are indicated to have a connection with taubat for perpetrators of intentional murder and its interpretation and how the mufasir views related to taubat for perpetrators of intentional murder. This research is a library study and the data is presented using thematic methods. The mufasir referred to in this study are Ibn Katsīr, Hamka, M. Quraish Shihab, al-Qurthubi and Wahbah al-Zuhaili. The results showed that some scholars from salāf circles argued that it was not accepted by people who had committed intentional killings. Meanwhile, the scholars of both salāf and khalāf hold the view that people who have committed the act of killing intentionally still have the opportunity to repent to Allah. Then in an effort to repent, the mufasir took the view that whoever repents of the deeds of wrongdoings earnestly and cheerfully and works righteous charity, then Allah will abolish His torment and bestow upon him a reward. Taubat merupakan salah satu dari perintah agama yang harus dilakukan manusia. Di dalam Alquran, terdapat banyak ayat yang memerintahkan untuk bertaubat. Di sisi lain, perbuatan membunuh dengan sengaja dianggap oleh sebagian mufasir sebagai perbuatan yang tidak ada taubat bagi pelakunya. Kajian ini ingin melihat ayat-ayat apa saja di dalam Alquran yang terindikasi memiliki kaitan dengan taubat bagi pelaku pembunuhan sengaja dan penafsirannya serta bagaimana pandangan mufasir terkait taubat bagi pelaku pembunuhan sengaja. Penelitian ini bersifat kajian perpustakaan dan data yang disajikan dengan menggunakan metode tematik. Para mufasir yang menjadi rujukan dalam kajian ini adalah Ibnu Katsīr, Hamka, M. Quraish Shihab, al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama dari kalangan salāf berpendapat bahwa tidak diterima taubat dari orang yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja. Sementara itu, jumhur ulama dari salāf maupun khalāf memiliki pandangan bahwa orang yang telah melakukan perbuatan membunuh dengan sengaja masih memiliki kesempatan untuk bertaubat kepada Allah. Kemudian dalam upaya untuk bertaubat, jumhur para mufasir berpandangan bahwa barangsiapa yang bertaubat dari perbuatan maksiat dengan sungguh-sungguh dan penuh keridhaan, serta mengerjakan amal saleh, maka Allah akan menghapuskan siksa-Nya dan menganugerahkan kepadanya pahala.
戒律是人类必须遵守的宗教戒律之一。在《古兰经》中,有许多经文要求人们忏悔。另一方面,故意杀人的行为被一些穆法西尔认为是一种行为人没有悔过(taubat)的行为。这项研究想看看可兰经中的哪些经文与故意杀人者的教规有关,以及它的解释,以及穆法西尔的观点如何与故意杀人者的教规有关。本研究为图书馆研究,数据采用专题方法呈现。本研究中提到的mufasir是Ibn katsusir、Hamka、M. Quraish Shihab、al-Qurthubi和Wahbah al-Zuhaili。结果显示,salāf圈的一些学者认为,故意杀人的人不接受。同时,salāf和khalāf的学者都认为,故意杀人的人仍然有机会向真主忏悔。然后,在忏悔的努力中,穆法西尔认为,谁认真而愉快地忏悔自己的错误行为,并从事正义的慈善事业,那么真主将取消他的折磨,并赏赐他报酬。这是我的工作,我的工作,我的工作,我的工作,我的工作。迪·达拉姆·阿尔古兰(Di dalam Alquran)是泰国政府的高级官员。迪塞西·兰,巴勃拉丹,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加,丹加。卡吉尼尼在melihat - ayat-ayat - apja - apja - di dalam Alquran yang terindikasi memiliki kaitan dengan taut bagi pelaku pembunuhan sengaja dan penafsiannya sera bagaimana pandangan mufasir terkait taut bagi pelaku pembunuhan sengaja。Penelitian ini bersisika - perpustakaan数据,yang disajikan, denengan, menggunakan方法。Para mufasir yang menjadi rujukan dalam kajian ini adalah Ibnu katsusr, Hamka, M. Quraish Shihab, al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili。Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama dari kalangan salāf berpendapat bahwa tidak diterima taubat dari orang yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja。Sementara itu, jumhur ulama dari salāf maupun khalāf memiliki pandangan bahwa orang yang telah melakukan perbuatan memunchan dengaja masih memiliki kesempatan untuk bertaubat kepada Allah。Kemudian dalam untuk bertaubat, jumhur para mufasir berpandangan bahwa barangsiapa yang bertaubat dari perbuatan makengan sungguh-sungguh dan keridhaan, serta mengerjakan amal saleh, maka Allah akan menghapuskan siksa-Nya dan menganugerahkan kepadanya pahala。