{"title":"PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA","authors":"Felix Semaun","doi":"10.31932/JPK.V4I1.373","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan peraturan No. 72 tahun 2005 tentang Desa menegaskan bahwa “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Kabupaten Melawi merupakan salah satu wujud otonomi daerah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian sebagai daerah otonomi luas pemerintahan Kabupaten Melawi memiliki kewenangan mengurus dan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat, terutama ditingkat Desa. Desa mempunyai posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kata Kunci : Pemerintahan Desa, Sistem, penyelenggaraan, Kebijakan","PeriodicalId":417697,"journal":{"name":"JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan","volume":"123 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31932/JPK.V4I1.373","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 9
Abstract
Berdasarkan peraturan No. 72 tahun 2005 tentang Desa menegaskan bahwa “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Kabupaten Melawi merupakan salah satu wujud otonomi daerah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian sebagai daerah otonomi luas pemerintahan Kabupaten Melawi memiliki kewenangan mengurus dan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat, terutama ditingkat Desa. Desa mempunyai posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kata Kunci : Pemerintahan Desa, Sistem, penyelenggaraan, Kebijakan