{"title":"Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok dalam Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara","authors":"Bernadetta Satyaayu Regitaningtyas Kalaij, Sekar Sari Syaharani, Feren Thalita, Santi Hapsari","doi":"10.56895/plr.v11i1.1273","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gugatan perwakilan kelompok adalah model gugatan yang tidak asing digunakan dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Bahkan, model gugatan ini sudah dipraktikkan di pengadilan Indonesia sebelum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kehadiran gugatan perwakilan kelompok diharapkan dapat mempermudah penegakan keadilan bagi masyarakat umum yang terkena dampak negatif dari keputusan tata usaha negara oleh badan dan/atau pejabat tata usaha negara dalam satu gugatan saja. Dengan ini, kehadiran gugatan perwakilan kelompok melalui konstruksi hukum serta kelebihan dan kekurangan dalam praktiknya harus dipahami dengan baik agar implementasinya dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Terlepas dari kehadiran PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok dan peraturan lainnya, peradilan tata usaha negara belum memiliki peraturan khusus yang dapat mendukung pelaksanaan model gugatan tersebut, yang unsur-unsurnya antara satu sama lain saling bersesuaian. Lalu, dari kelebihan-kelebihan gugatan perwakilan kelompok yang sudah cukup memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah, masih banyak kekurangan dalam praktik, terutama berhubungan dengan putusan sela. Sejatinya, hal-hal demikian wajib mendapatkan perhatian penuh oleh pihak yang berwenang.","PeriodicalId":315263,"journal":{"name":"Padjadjaran Law Review","volume":"26 4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Padjadjaran Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1273","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Gugatan perwakilan kelompok adalah model gugatan yang tidak asing digunakan dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Bahkan, model gugatan ini sudah dipraktikkan di pengadilan Indonesia sebelum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kehadiran gugatan perwakilan kelompok diharapkan dapat mempermudah penegakan keadilan bagi masyarakat umum yang terkena dampak negatif dari keputusan tata usaha negara oleh badan dan/atau pejabat tata usaha negara dalam satu gugatan saja. Dengan ini, kehadiran gugatan perwakilan kelompok melalui konstruksi hukum serta kelebihan dan kekurangan dalam praktiknya harus dipahami dengan baik agar implementasinya dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Terlepas dari kehadiran PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok dan peraturan lainnya, peradilan tata usaha negara belum memiliki peraturan khusus yang dapat mendukung pelaksanaan model gugatan tersebut, yang unsur-unsurnya antara satu sama lain saling bersesuaian. Lalu, dari kelebihan-kelebihan gugatan perwakilan kelompok yang sudah cukup memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah, masih banyak kekurangan dalam praktik, terutama berhubungan dengan putusan sela. Sejatinya, hal-hal demikian wajib mendapatkan perhatian penuh oleh pihak yang berwenang.