{"title":"Demokrasi dan Legitimasi Kepemimpinan Desa: Tinjauan Hukum Normatif terhadap Dinamika dan Peraturan Terkait Pemilihan Kepala Desa","authors":"Dedi Mulyadi, M. R. Aridhayandi, Ari Budiono","doi":"10.58829/lp.5.1.2018.23-31","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan bagaimana dinamika dan peraturan terkait dengan pemilihan kepala desa di Indonesia. Desa berperan penting sebagai tonggak demokrasi publik di akar rumput, sehingga pemilihan kepala desa merupakan wujud akar rumput dari pemberian legitimasi dari masyarakat kepada kandidat yang ditunjuk dalam jabatan publik. Terdapat beberapa aturan yang secara spesifik mengatur tentang pemilihan kepala desa. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan secara Demokrasi dan menggunakan sistem jujur adil dan Transparan agar tidak munculnya ketidakpercayaan terhadap Panitia Pemilihan khususnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.\nAbstract\nThis research describes the dynamics and regulations related to village head elections in Indonesia. The village plays an important role as a pillar of public democracy at the grassroots, so the election of a village head is a grassroots form of granting legitimacy from the community to candidates appointed to public office. Several rules specifically regulate village head elections. Regional Head Elections (Pilkada) and Village Head Elections (Pilkades) are carried out democratically and use an honest, fair, and transparent system so that distrust does not arise in the Election Committee, especially the Election of Village Heads (Pilkades) regulated in the Regulation of the Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia No. 112 of 2014 concerning Village Head Election.No.\nKeywords: Village Head Election, Simultaneous Village Head Election, Democracy, Legitimacy, Normative Law","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.5.1.2018.23-31","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan bagaimana dinamika dan peraturan terkait dengan pemilihan kepala desa di Indonesia. Desa berperan penting sebagai tonggak demokrasi publik di akar rumput, sehingga pemilihan kepala desa merupakan wujud akar rumput dari pemberian legitimasi dari masyarakat kepada kandidat yang ditunjuk dalam jabatan publik. Terdapat beberapa aturan yang secara spesifik mengatur tentang pemilihan kepala desa. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan secara Demokrasi dan menggunakan sistem jujur adil dan Transparan agar tidak munculnya ketidakpercayaan terhadap Panitia Pemilihan khususnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Abstract
This research describes the dynamics and regulations related to village head elections in Indonesia. The village plays an important role as a pillar of public democracy at the grassroots, so the election of a village head is a grassroots form of granting legitimacy from the community to candidates appointed to public office. Several rules specifically regulate village head elections. Regional Head Elections (Pilkada) and Village Head Elections (Pilkades) are carried out democratically and use an honest, fair, and transparent system so that distrust does not arise in the Election Committee, especially the Election of Village Heads (Pilkades) regulated in the Regulation of the Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia No. 112 of 2014 concerning Village Head Election.No.
Keywords: Village Head Election, Simultaneous Village Head Election, Democracy, Legitimacy, Normative Law