Sosialisasi kebijakan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan tenaga kerja migran dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial

Tiyas Vika Widyastuti, Achmad Irwan Hamzani, Nuridin Nuridin, Muhammad Wildan
{"title":"Sosialisasi kebijakan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan tenaga kerja migran dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial","authors":"Tiyas Vika Widyastuti, Achmad Irwan Hamzani, Nuridin Nuridin, Muhammad Wildan","doi":"10.33292/MAYADANI.V1I1.2","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena migrasi yang berwajah perempuan diawali dengan keterbatasan akses dan kontrol perempuan terhadap sumber-sumber kehidupan akibat kebijakan pembangunan yang cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi global serta menempatkan perempuan dalam situasi pemiskinan. Selama ini perempuan kerap dijadikan solusi dari setiap persoalan ekonomi yang dihadapi oleh keluraga seperti dijadikan objek tanggungan utang, aset ekonomi untuk membantu keluarga mencari nafkah, termasuk didalamnya menjadi Tenaga Kerja Migran untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Perempuan tenaga kerja migran kerap mengalami ketidakadilan dan penindasan berlapis yang terjadi di desa akibat pemiskinan maupun di seluruh tahapan migrasi, yaitu pra, pemberangkatan, masa kerja hingga kepulangan. Sila ke 5 Pancasila, sebagai Dasar Nilai Keadilan Sosial, mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 berdasarkan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya memiliki tujuan melindungi pekerja migran Indonesia yang berada diluar negeri mendapatkan hak perlindungan tersebut. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 jelas disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI diluar Negeri serta Pasal 27 mengatur tentang penempatan TKI di Luar Negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia atau ke Negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Oleh sebab itu, setiap orang dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang, baik di Indonesia maupun di Negara tujuan. Dalam pelaksaaannnya, Balai Latihan Kerja Luar Negeri sering kali tidak memberikan pemahaman dan wawasan terhadap calon tenaga kerja migran tentang arti pentingnya perlindungan hukum dan bagaimana mereka bisa melakukan advokasi terhadap dirinya sendiri jika mengalami kekerasan ataupun pelecehan di negara tujuan bekerja. Kegiatan Sosialisasi ini salah satunya dimaksudnya memberikan pemahaman dasar berkenaan perlindungan hukum dan upaya yang harus dilakukan jika mengalami kejadian yang tidak mengenakan tersebut dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.","PeriodicalId":275433,"journal":{"name":"Masyarakat Berdaya dan Inovasi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Masyarakat Berdaya dan Inovasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33292/MAYADANI.V1I1.2","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Fenomena migrasi yang berwajah perempuan diawali dengan keterbatasan akses dan kontrol perempuan terhadap sumber-sumber kehidupan akibat kebijakan pembangunan yang cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi global serta menempatkan perempuan dalam situasi pemiskinan. Selama ini perempuan kerap dijadikan solusi dari setiap persoalan ekonomi yang dihadapi oleh keluraga seperti dijadikan objek tanggungan utang, aset ekonomi untuk membantu keluarga mencari nafkah, termasuk didalamnya menjadi Tenaga Kerja Migran untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Perempuan tenaga kerja migran kerap mengalami ketidakadilan dan penindasan berlapis yang terjadi di desa akibat pemiskinan maupun di seluruh tahapan migrasi, yaitu pra, pemberangkatan, masa kerja hingga kepulangan. Sila ke 5 Pancasila, sebagai Dasar Nilai Keadilan Sosial, mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 berdasarkan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya memiliki tujuan melindungi pekerja migran Indonesia yang berada diluar negeri mendapatkan hak perlindungan tersebut. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 jelas disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI diluar Negeri serta Pasal 27 mengatur tentang penempatan TKI di Luar Negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia atau ke Negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Oleh sebab itu, setiap orang dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang, baik di Indonesia maupun di Negara tujuan. Dalam pelaksaaannnya, Balai Latihan Kerja Luar Negeri sering kali tidak memberikan pemahaman dan wawasan terhadap calon tenaga kerja migran tentang arti pentingnya perlindungan hukum dan bagaimana mereka bisa melakukan advokasi terhadap dirinya sendiri jika mengalami kekerasan ataupun pelecehan di negara tujuan bekerja. Kegiatan Sosialisasi ini salah satunya dimaksudnya memberikan pemahaman dasar berkenaan perlindungan hukum dan upaya yang harus dilakukan jika mengalami kejadian yang tidak mengenakan tersebut dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
在实现社会正义价值方面,通过法律保护妇女就业权利的社会化政策
有脸的移民现象是由于发展政策往往以全球经济增长为导向,使妇女处于不可能的境地而无法接触和控制生活资源。在这段时间里,妇女经常被视为债务的目标,帮助家庭谋生的经济资产,包括移民劳动力来满足家庭的需要。移民妇女经常经历农村地区的不公正和压迫,这是由于她们的祖国和整个移民阶段的不公正和压迫。第五名潘卡西拉,作为社会正义价值的基础,根据《保护所有移民工人及其家人权利的国际公约》,在2012年第5条中提出了这一规定。自2004年39号法案第6章中明确提到政府为提高负责海外TKI保护所做的努力,并安排关于第27条TKI的位置在国外只能进行到目标国家的政府与印度尼西亚共和国政府达成书面协议或国家去的目的有规则的立法保护外国劳动力。因此,任何人都不能将TKI候选人置于任何违反印尼和目标国家的人道主义价值观、道德规范和法规的职位或工作场所。在其过程中,外国就业中心往往未能让未来的移民了解保护法律的重要性,以及他们如何在工作目标国家遭受暴力或骚扰时为自己辩护。这种社会化活动的目的之一是提供对法律保护的基本理解,以及在为整个印尼社会的社会正义而经历这种不穿衣服的事件时应该做些什么。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信