{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kegiatan Jual Beli Asi","authors":"Zaiematuzzahra Munasib","doi":"10.20473/jd.v5i5.38561","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractProhibition on buying and selling of breast milk in Government Regulation Number 33 of 2012 concerning Exclusive Breastfeeding. The norm of prohibition without the provisions of sanctions creates problems in law enforcement and the criminal liability of the perpetrators of buying and selling breast milk. The research method used is juridical-normative through statue and conceptual approach to study legal issues. The purpose of this study is to determine the criminal responsibility of the perpetrators of buying and selling breast milk. The results of this study indicate that there is a prohibition norm in the Government Regulation on Exclusive Breastfeeding for the buying and selling of breast milk, but the prohibition norm is not a criminal act because the elements in the formation of a criminal act are not fulfilled, so there is no criminal liability.Keywords: Breastfeeding; Prohibition of Buying and Selling Breast Milk; Criminal Liability.\nAbstrakLarangan jual beli ASI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah mengatur tidak lebih dari undang-undang yang mengatur. Larangan jual beli ASI yang diatur dalam peraturan pemerintah tanpa adanya larangan yang serupa dalam Undang-Undang Kesehatan. Norma larangan tanpa ketentuan sanksi menimbulkan problematik dalam penegakan hukum serta pertanggungjawaban pidana yang dimiliki pelaku jual beli ASI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna mengkaji isu hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana yang dimiliki oleh pelaku jual beli ASI. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya norma larangan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif atas kegiatan jual beli ASI, tetapi norma larangan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam pembentukan perbuatan pidana. Sehingga berdasarkan asas legalitas dalam hukum pidana, tidak terdapat pertanggungjawaban pidana.Kata Kunci: ASI; Larangan Jual Beli ASI; Pertanggungjawaban Pidana.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38561","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractProhibition on buying and selling of breast milk in Government Regulation Number 33 of 2012 concerning Exclusive Breastfeeding. The norm of prohibition without the provisions of sanctions creates problems in law enforcement and the criminal liability of the perpetrators of buying and selling breast milk. The research method used is juridical-normative through statue and conceptual approach to study legal issues. The purpose of this study is to determine the criminal responsibility of the perpetrators of buying and selling breast milk. The results of this study indicate that there is a prohibition norm in the Government Regulation on Exclusive Breastfeeding for the buying and selling of breast milk, but the prohibition norm is not a criminal act because the elements in the formation of a criminal act are not fulfilled, so there is no criminal liability.Keywords: Breastfeeding; Prohibition of Buying and Selling Breast Milk; Criminal Liability.
AbstrakLarangan jual beli ASI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah mengatur tidak lebih dari undang-undang yang mengatur. Larangan jual beli ASI yang diatur dalam peraturan pemerintah tanpa adanya larangan yang serupa dalam Undang-Undang Kesehatan. Norma larangan tanpa ketentuan sanksi menimbulkan problematik dalam penegakan hukum serta pertanggungjawaban pidana yang dimiliki pelaku jual beli ASI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna mengkaji isu hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana yang dimiliki oleh pelaku jual beli ASI. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya norma larangan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif atas kegiatan jual beli ASI, tetapi norma larangan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam pembentukan perbuatan pidana. Sehingga berdasarkan asas legalitas dalam hukum pidana, tidak terdapat pertanggungjawaban pidana.Kata Kunci: ASI; Larangan Jual Beli ASI; Pertanggungjawaban Pidana.
【摘要】2012年《关于纯母乳喂养的政府条例》第33号禁止买卖母乳。没有制裁规定的禁止规范在执法和买卖母乳的肇事者的刑事责任方面造成了问题。本文采用的研究方法是通过判例法和概念法来研究法律问题。本研究的目的是确定买卖母乳的肇事者的刑事责任。本研究结果表明,《政府纯母乳喂养条例》中对母乳买卖行为有禁止规范,但禁止规范不构成犯罪行为,因为构成犯罪行为的要件没有满足,不构成刑事责任。关键词:母乳喂养;禁止买卖母乳;刑事责任。[摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文][中文][中文][中文][中文]Peraturan peremerintah mengatur tidak lebih dari undang undang yang mengatur。Larangan juul beli ASI yang diatur dalam peraturan peremerintah tanpa adanya Larangan yang serupa dalam undang undang Kesehatan。我的意思是,我的问题是,我的问题是,我的问题是,我的问题是,我的问题是,我的问题是,我的问题是,我的问题是,我的问题是,我的问题。中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:图juan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana yang dimiliki oleh pelaku jual believe .(中国)马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语:马来语seingga berdasarkan as legalitas dalam hukum pidana, tidak terdapat pertanggungjawaban pidana。Kata Kunci: ASI;Larangan Jual Beli ASI;Pertanggungjawaban Pidana。