{"title":"Tinjauan UU No. 33 Tahun 2004 dan Hukum Islam Terhadap Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Rumah Tangga","authors":"Rizqi Mulya Ramadhan","doi":"10.34001/ISTIDAL.V8I1.2614","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to find out how married life is regulated in law, both positive law in Indonesia in particular. The focus is on the husband's sexual intercourse against his wife. The existence of a hadith which states that a wife who refuses her husband's invitation will be cursed until morning is interpreted as a reason for forced sexual relations. Meanwhile, this contradicts the contents of articles 5, 6, 7, and 8 of Law number 23 of 2004. How is the law of sexual coercion of husbands against wives in the household in Law Number 23 of 2004 and Islamic jurisprudence. This study uses a normative juridical approach, qualitative research types, and descriptive analysis methods. Data collection methods used are primary, secondary and tertiary legal data. The result of this research is that Islam really glorifies the status of women. Especially in marriage, the wife should be treated with love. That the purpose of establishing marriage is sakinah, mawaddah, wa rahmah. Husband and wife in marriage are partners, who help and strengthen each other. The coercion that violence can create can destroy the four main foundations of a marriage. Deviation from the maintenance of the five basic things (al-Kulliyat al-Khams) which resulted in the loss of benefit in marriage. In line with that, Law Number 23 of 2004 is present as evidence that the state is present in protecting the human rights of every citizen, especially women. Describing forms of violence which, if they are violated, have consequences that must be accepted. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kehidupan pernikahan diatur dalam hukum, baik hukum positif Indonesia khususnya. Fokusnya adalah pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri. Adanya hadis yang menyebutkan bahwa istri yang menolak ajakan suami akan dilaknat sampai pagi ditafsirkan sebagai alasan pemaksaan hubungan seksual. Sementara hal tersebut bertentangan dengan isi pasal 5, 6, 7, dan 8 UndangUndang nomor 23 Tahun 2004. Bagaimana hukum pemaksaan seksual suami terhadap istri dalam rumah tangga dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 dan fikih Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitian kualitatif, dan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulandata yang digunakan yaitu data hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah Islam sangat memuliakan derajat perempuan. Terutama dalam pernikahan, istri harus diperlakukan dengan kasih. Bahwa tujuan dibentuknya pernikahan adalah sakinah, mawaddah, wa rahmah. Suami dan istri dalam pernikahan adalah sebuah partner, yang saling membantu dan menguatkan. Pemaksaan yang dapat terjadi kekerasan dapat merusak empat pondasi utama pernikahan. Melencengnya dari pemeliharaan lima hal pokok (al-Kulliyat al-Khams) yang mengakibatkan hilangnya kemaslahatan dalam pernikahan. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 hadir sebagai bukti negara hadir dalam melindungi hak asasi setiap warga negaranya, terutama perempuan. Mendeskripsikan bentukbentuk kekerasan yang bila dilanggar terdapat konsekuensi yang harus diterima.","PeriodicalId":406036,"journal":{"name":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34001/ISTIDAL.V8I1.2614","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
This study aims to find out how married life is regulated in law, both positive law in Indonesia in particular. The focus is on the husband's sexual intercourse against his wife. The existence of a hadith which states that a wife who refuses her husband's invitation will be cursed until morning is interpreted as a reason for forced sexual relations. Meanwhile, this contradicts the contents of articles 5, 6, 7, and 8 of Law number 23 of 2004. How is the law of sexual coercion of husbands against wives in the household in Law Number 23 of 2004 and Islamic jurisprudence. This study uses a normative juridical approach, qualitative research types, and descriptive analysis methods. Data collection methods used are primary, secondary and tertiary legal data. The result of this research is that Islam really glorifies the status of women. Especially in marriage, the wife should be treated with love. That the purpose of establishing marriage is sakinah, mawaddah, wa rahmah. Husband and wife in marriage are partners, who help and strengthen each other. The coercion that violence can create can destroy the four main foundations of a marriage. Deviation from the maintenance of the five basic things (al-Kulliyat al-Khams) which resulted in the loss of benefit in marriage. In line with that, Law Number 23 of 2004 is present as evidence that the state is present in protecting the human rights of every citizen, especially women. Describing forms of violence which, if they are violated, have consequences that must be accepted. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kehidupan pernikahan diatur dalam hukum, baik hukum positif Indonesia khususnya. Fokusnya adalah pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri. Adanya hadis yang menyebutkan bahwa istri yang menolak ajakan suami akan dilaknat sampai pagi ditafsirkan sebagai alasan pemaksaan hubungan seksual. Sementara hal tersebut bertentangan dengan isi pasal 5, 6, 7, dan 8 UndangUndang nomor 23 Tahun 2004. Bagaimana hukum pemaksaan seksual suami terhadap istri dalam rumah tangga dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 dan fikih Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitian kualitatif, dan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulandata yang digunakan yaitu data hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah Islam sangat memuliakan derajat perempuan. Terutama dalam pernikahan, istri harus diperlakukan dengan kasih. Bahwa tujuan dibentuknya pernikahan adalah sakinah, mawaddah, wa rahmah. Suami dan istri dalam pernikahan adalah sebuah partner, yang saling membantu dan menguatkan. Pemaksaan yang dapat terjadi kekerasan dapat merusak empat pondasi utama pernikahan. Melencengnya dari pemeliharaan lima hal pokok (al-Kulliyat al-Khams) yang mengakibatkan hilangnya kemaslahatan dalam pernikahan. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 hadir sebagai bukti negara hadir dalam melindungi hak asasi setiap warga negaranya, terutama perempuan. Mendeskripsikan bentukbentuk kekerasan yang bila dilanggar terdapat konsekuensi yang harus diterima.
这项研究的目的是找出婚姻生活是如何在法律上规范的,特别是印度尼西亚的实在法。重点是丈夫对妻子的性交。有一段圣训说,拒绝丈夫邀请的妻子将被诅咒到早上,这被解释为强迫发生性关系的原因。这与2004年第23号法律第5、6、7、8条的内容相矛盾。2004年第23号法律中关于丈夫对家庭妻子进行性胁迫的法律与伊斯兰法理学是怎样的?本研究采用规范的法律方法、定性研究类型和描述性分析方法。使用的数据收集方法有一级、二级和三级法律数据。这项研究的结果是,伊斯兰教确实美化了妇女的地位。尤其是在婚姻中,应该用爱来对待妻子。建立婚姻的目的是sakinah, mawaddah, wa rahmah。婚姻中的丈夫和妻子是伙伴,他们互相帮助,互相加强。暴力所造成的强迫可以摧毁婚姻的四个主要基础。偏离维护五件基本的事情(al-Kulliyat al-Khams)导致婚姻利益的丧失。与此相一致的是,2004年第23号法律证明了国家在保护每个公民,特别是妇女的人权方面的作用。描述的暴力形式,如果违反,后果必须接受。Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kehidupan pernikahan diatur dalam hukum, baik hukum正印度尼西亚khususnya。Fokusnya adalah pemaksaan hubungan susual suami terhadap is。Adanya hais yang menyebutkan bahwa istri yang menolak akan suami akan dilakat sampai pagi ditafsirkan sebagai alasan pemaksaan hubungan seksual。Sementara hal tersebut bertentenangan dengan isi pasa 5,6,7,8 undundang undang nomor 23 Tahun 2004。Bagaimana hukum pemaksaan seksual suami terhadap isstri dalam rumah tanga dalam UndangUndang 2004年12月23日,伊斯兰教。Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis规范,jenis Penelitian定性,但方法分析说明。方法:彭普朗数据,杨迪纳纳数据,雅图数据。Hasil penelitian ini adalah Islam sangat memuliakan derajat perempuan。Terutama dalam pernikahan, istri harus diperlakukan dengan kasih。Bahwa tujuan dibentuknya pernikahan adalah sakinah, mawaddah, wa rahmah。Suami dan isstri dalam pernikahan adalah sebuah合伙人,yang saling membantu dan menguatkan。我的意思是,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。Melencengnya dari pemeliharaan lima hal pokok (al-Kulliyat al-Khams) yang mengakibatkan hilangnya kemaslahatan dalam pernikahan。Sejalan dengan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 hadir sebagai bukti negara hadir dalam melindungi haasi setiap warga negaranya, terutama perempuan。Mendeskripsikan bentukbentuk kekerasan yang bila dilanggar terdapat konsekuensi yang harus diterima。