{"title":"Penyelenggaraan Parawisata Halal Di Indonesia (Analisis Fatwa Dsn-Mui Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah)","authors":"Fahadil Amin Al Hasan","doi":"10.22515/alahkam.v2i1.699","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Halal tourism is one sector in Islamic Economics which is growing significantly. By 2015, Global Muslim spending on travel (outbound) has increased to reach $ 151 billion (excluding Hajj and Umrah). This is expected to reach $ 243 billion by 2021. In food market, Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased to reach $1,173 billion in 2015. And it is expected to reach $ Â 1,914 billion by 2021. And in Media and recreation market, A Global Muslim spending on it has grown 7.3% to reach $189 billion in 2015 and it is expected to reach $ 262 billion by 2021. For Indonesia, the Indonesian Muslim community has spent approximately $ 9.1 billion in the sectors of tourism, $ 154.9 in the halal food and beverages sector, and $ 8.8 billion in media and leisure sectors. This condition has become one of the factors behind the publication DSN-MUI/X/2016 on Guidelines for the Implementation of Sharia Tourism in Indonesia. However, as the only rule in the development of halal tourism, many provisions in this fatwa to be discussed again ameng Islamic scholars and Stakeholders, caused it seemed to lead halal tourism towards a more exclusive. This paper tries to analyze some of the provisions of this fatwa and discuss logical consequences arising from these provisions.\nAbstrak\nParawisata halal merupakan salah satu sektor dalam Ekonomi Islam yang mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2015, sumbangan terhadap pasar pariwisata dunia dari masyarakat muslim dunia mencapai US$ 151 milyar dan diprediksikan akan menembus US$243 milyar di tahun 2021. Begitupun halnya dengan total pengeluaran masyarakat muslim di sektor makanan dan minuman halal yang mencapai US$1,173 milyar dan akan mencapai US$1.914 milyar pada 2021. Begitupun halnya di sektor media dan rekreasi, masyarakat muslim menghabiskan sekitar US$189 milyar dan diperkirakan akan mencapai US$262 milyar pada 2021. Untuk Indonesia sendiri, masyarakat muslim Indonesia telah menghabiskan sekitar US$9,1 milyar di sektor parawisata, US$154,9 di sektor makanan halal, dan US$8,8 milyar di sektor media dan rekreasi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya Fatwa DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Namun demikian, sebagai aturan satu-satunya dalam pengembangan parawisata halal di Indonesia, banyak ketentuan pada fatwa ini yang harus didiskusikan dan dibahas lebih lanjut, karena terkesan menggiring parawisata ke arah yang lebih eksklusif. Oleh kerena itu, makalah ini mencoba menganalisis beberapa ketentuan pada fatwa ini serta membahas konsekwensi logis yang ditimbulkan dari ketentuan-ketentuan tersebut.","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i1.699","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Halal tourism is one sector in Islamic Economics which is growing significantly. By 2015, Global Muslim spending on travel (outbound) has increased to reach $ 151 billion (excluding Hajj and Umrah). This is expected to reach $ 243 billion by 2021. In food market, Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased to reach $1,173 billion in 2015. And it is expected to reach $ Â 1,914 billion by 2021. And in Media and recreation market, A Global Muslim spending on it has grown 7.3% to reach $189 billion in 2015 and it is expected to reach $ 262 billion by 2021. For Indonesia, the Indonesian Muslim community has spent approximately $ 9.1 billion in the sectors of tourism, $ 154.9 in the halal food and beverages sector, and $ 8.8 billion in media and leisure sectors. This condition has become one of the factors behind the publication DSN-MUI/X/2016 on Guidelines for the Implementation of Sharia Tourism in Indonesia. However, as the only rule in the development of halal tourism, many provisions in this fatwa to be discussed again ameng Islamic scholars and Stakeholders, caused it seemed to lead halal tourism towards a more exclusive. This paper tries to analyze some of the provisions of this fatwa and discuss logical consequences arising from these provisions.
Abstrak
Parawisata halal merupakan salah satu sektor dalam Ekonomi Islam yang mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2015, sumbangan terhadap pasar pariwisata dunia dari masyarakat muslim dunia mencapai US$ 151 milyar dan diprediksikan akan menembus US$243 milyar di tahun 2021. Begitupun halnya dengan total pengeluaran masyarakat muslim di sektor makanan dan minuman halal yang mencapai US$1,173 milyar dan akan mencapai US$1.914 milyar pada 2021. Begitupun halnya di sektor media dan rekreasi, masyarakat muslim menghabiskan sekitar US$189 milyar dan diperkirakan akan mencapai US$262 milyar pada 2021. Untuk Indonesia sendiri, masyarakat muslim Indonesia telah menghabiskan sekitar US$9,1 milyar di sektor parawisata, US$154,9 di sektor makanan halal, dan US$8,8 milyar di sektor media dan rekreasi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya Fatwa DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Namun demikian, sebagai aturan satu-satunya dalam pengembangan parawisata halal di Indonesia, banyak ketentuan pada fatwa ini yang harus didiskusikan dan dibahas lebih lanjut, karena terkesan menggiring parawisata ke arah yang lebih eksklusif. Oleh kerena itu, makalah ini mencoba menganalisis beberapa ketentuan pada fatwa ini serta membahas konsekwensi logis yang ditimbulkan dari ketentuan-ketentuan tersebut.
清真旅游是伊斯兰经济中增长显著的一个部门。到2015年,全球穆斯林旅游(出境游)支出已增至1510亿美元(不包括朝觐和朝圣)。预计到2021年,这一数字将达到2430亿美元。在食品市场,全球穆斯林在食品和饮料(F&B)上的支出在2015年增加到11730亿美元。预计到2021年将达到Â 1.914万亿美元。在媒体和娱乐市场,2015年全球穆斯林在这方面的支出增长了7.3%,达到1890亿美元,预计到2021年将达到2620亿美元。在印尼,印尼穆斯林社区在旅游领域花费了大约91亿美元,在清真食品和饮料领域花费了1549亿美元,在媒体和休闲领域花费了88亿美元。这一情况已成为DSN-MUI/X/2016《印度尼西亚伊斯兰教旅游实施指南》出版物背后的因素之一。然而,作为发展清真旅游的唯一规则,伊斯兰学者和利益相关者在这一法特瓦中再次讨论的许多条款,导致它似乎导致清真旅游走向更加排他性。本文试图分析该教令的一些条款,并讨论这些条款所产生的逻辑后果。摘要:parawisata halal merupakan salah satu sector dalam Ekonomi Islam yang mengalami perkembangan yang signfikan。在2015年,sumbangan terhadap pasar pariwisata dunia dari masyarakat穆斯林dunimenapai $ 151亿美元,diprediksikan akan menemar $243亿美元,在2021年。Begitupun halnya dengan total peneluaran masyarakat muslim di sektor makanan dan minuman halal yang menapai $1,173亿美元danakan menapai $ 1,914亿美元,2021年。Begitupun halnya di sektor媒体dan rekresi, masyarakat穆斯林menghabiskan sekitar $189亿美元dan diperkirakan akan mencapar $262亿美元至2021年。Untuk Indonesia sendiri, masyarakat muslim Indonesia telah menghabiskan sekitar $9,1万美元,为parawisata, $154,9美元,为makanan清真,$8,8美元,为media danrekresi。Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya Fatwa ssn - mui /X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata Berdasarkan Prinsip伊斯兰教。Namun demikian, sebagai aturan satu-satunya dalam pengembangan parawisata halal di Indonesia, banyak ketentuan pada fatwa ini yang harus didiskusikan dan dibahas lebih lanjut, karena terkesan menggiring parawisata ke arah yang lebih eksklusif。Oleh kerena, makalah ini mencoba menganalis beberapa ketentuan pada fatwa ini serta membahas konsekwensi logis yang ditimbulkan dari ketentuan-ketentuan tersebut。