PARADIGMA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM NEGARA BERDASARKAN TEORI KEBENARAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

Rifky Adji Sukmana, K. Kurniati, Lomba Sultan
{"title":"PARADIGMA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM NEGARA BERDASARKAN TEORI KEBENARAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM","authors":"Rifky Adji Sukmana, K. Kurniati, Lomba Sultan","doi":"10.37567/jif.v8i2.1589","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam setiap penegakan hukum pastinya senantiasa memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Keadilan secara substantif sangat diperlukan, karena pada setiap perkara mengandung adanya pelanggaran hak. Negara berkewajiban melindungi hak-hak dan kepentingan warganya agar tidak terampas oleh pihak lain. Negara melalui unsur penegak hukum (hakim) melakukan proses penegakan hukum yang pada umumnya melibatkan dua pihak yang bersengketa sejatinya berusaha mencari kebenaran dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hukum negara sendiri, kebenaran yang dicari adalah kebenaran formal. Tetapi dalam prakteknya, kebenaran formal belum bisa mencerminkan kebenaran bagi para pencari keadilan. Maka dari itu perlu juga mengakomodir sebuah peradilan agama dan hukum islam dalam proses penegakan hukum agar tercapai nilai-nilai keadilan dan kebenaran secara substantif demi melindungi hak dan kepentingan warga negara. Meskipun Peradilan Agama saat ini terus berkembang dan sejajar dengan Peradilan Negara. Tetapi dalam praktik bidang penegakan hukum sendiri, konsep dan filosofi hukum islam senantiasa tidak mewarnai penyelesaian perkara yang terjadi, melainkan mengedepankan asas kebenaran formalnya hukum negara. Oleh karena itu diperlukannya mengkaji konsep keadilan dalam penegakan hukum negara berdasarkan teori kebenaran perspektif filsafat hukum islam.","PeriodicalId":287787,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi dan Humaniora","volume":"118 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37567/jif.v8i2.1589","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam setiap penegakan hukum pastinya senantiasa memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Keadilan secara substantif sangat diperlukan, karena pada setiap perkara mengandung adanya pelanggaran hak. Negara berkewajiban melindungi hak-hak dan kepentingan warganya agar tidak terampas oleh pihak lain. Negara melalui unsur penegak hukum (hakim) melakukan proses penegakan hukum yang pada umumnya melibatkan dua pihak yang bersengketa sejatinya berusaha mencari kebenaran dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hukum negara sendiri, kebenaran yang dicari adalah kebenaran formal. Tetapi dalam prakteknya, kebenaran formal belum bisa mencerminkan kebenaran bagi para pencari keadilan. Maka dari itu perlu juga mengakomodir sebuah peradilan agama dan hukum islam dalam proses penegakan hukum agar tercapai nilai-nilai keadilan dan kebenaran secara substantif demi melindungi hak dan kepentingan warga negara. Meskipun Peradilan Agama saat ini terus berkembang dan sejajar dengan Peradilan Negara. Tetapi dalam praktik bidang penegakan hukum sendiri, konsep dan filosofi hukum islam senantiasa tidak mewarnai penyelesaian perkara yang terjadi, melainkan mengedepankan asas kebenaran formalnya hukum negara. Oleh karena itu diperlukannya mengkaji konsep keadilan dalam penegakan hukum negara berdasarkan teori kebenaran perspektif filsafat hukum islam.
国家执法中的正义范例是基于伊斯兰法律哲学的真理理论
在每一项执法工作中,都必须坚持正义的美德。实质性的正义是必不可少的,因为在所有情况下都存在对权利的侵犯。国家有义务保护其公民的权利和利益不被他人剥夺。国家通过执法部门(法官)执行法律程序,通常涉及两方在执行法律和正义方面寻求真理。根据我国法律的立法法规,寻求的真理是正式的真理。但在实践中,正式的真理并不能代表寻求正义的人的真理。因此,为了保护公民的权利和利益,有必要在执法过程中引入宗教司法和伊斯兰法律。虽然今天的宗教司法制度继续发展,与国家司法平行。但是,在执行其自身法律的实践中,伊斯兰法律的概念和哲学总是强调了国家法律的正确性原则。因此,他需要根据伊斯兰法律哲学的真理理论,对国家执法的正义概念进行评估。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信