Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Korporasi yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Dahlan Moga
{"title":"Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Korporasi yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi","authors":"Muhammad Dahlan Moga","doi":"10.33561/holrev.v3i1.5480","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hakekat CSR adalah komitmen korporasi untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan menyumbangkan sebagian keuntungannya guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi korporasi maupun masyarakat pada umumnya. CSR tidak hanya sekadar aktivitas kedermawanan (charity) atau aktivitas saling mengasihi (stewardship) yang bersifat sukarela, namun dalam perkembangannya di Indonesia menjadi suatu kewajiban korporasi sebagaimana tertuang UU Perseroan Terbatas. Dalam penyaluran CSR dilakukan secara bervariasi oleh korporasi, ada yang dilaksanakan langsung oleh korporasi, namun juga terkadang korporasi bermitra dengan pihak lain, seperti pemerintah daerah. Dalam praktiknya, prosedur penyaluran bantuan CSR oleh pemerintah daerah dilakukan dengan cara berbeda yaitu dengan tanpa mekanisme APBD (penyaluran langsung) dan penyaluran melalui mekanisme APBD. Bilamana CSR tersebut dalam penyaluran dan pengelolaannya terjadi suatu penyimpangan hukum seperti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada terjadinya kerugian Negara atau daerah maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam penyaluran dan pengelolaan CSR korporasi secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD, maka implikasi hukumnya terbagi dua macam yaitu; perbuatan melanggar hukum yang masuk dalam wilayah hukum perdata dan tindak pidana umum yang masuk wilayah hukum pidana.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/holrev.v3i1.5480","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Hakekat CSR adalah komitmen korporasi untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan menyumbangkan sebagian keuntungannya guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi korporasi maupun masyarakat pada umumnya. CSR tidak hanya sekadar aktivitas kedermawanan (charity) atau aktivitas saling mengasihi (stewardship) yang bersifat sukarela, namun dalam perkembangannya di Indonesia menjadi suatu kewajiban korporasi sebagaimana tertuang UU Perseroan Terbatas. Dalam penyaluran CSR dilakukan secara bervariasi oleh korporasi, ada yang dilaksanakan langsung oleh korporasi, namun juga terkadang korporasi bermitra dengan pihak lain, seperti pemerintah daerah. Dalam praktiknya, prosedur penyaluran bantuan CSR oleh pemerintah daerah dilakukan dengan cara berbeda yaitu dengan tanpa mekanisme APBD (penyaluran langsung) dan penyaluran melalui mekanisme APBD. Bilamana CSR tersebut dalam penyaluran dan pengelolaannya terjadi suatu penyimpangan hukum seperti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada terjadinya kerugian Negara atau daerah maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam penyaluran dan pengelolaan CSR korporasi secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD, maka implikasi hukumnya terbagi dua macam yaitu; perbuatan melanggar hukum yang masuk dalam wilayah hukum perdata dan tindak pidana umum yang masuk wilayah hukum pidana.
一家涉及腐败犯罪的公司社会责任责任公司
CSR是企业对参与可持续经济发展的承诺,他们将自己的利润的一部分贡献出来,以改善企业和社会的生活质量。CSR不仅仅是自愿的慈善或相互关爱活动,它还变成了由有限责任法案塑造的企业责任。经销在不同的企业中,有直接由企业经营的,但有时也有与其他企业合作的企业,如地方政府。在实际情况下,地方政府支持CSR的程序是通过非bd机制和非bd机制以不同的方式进行的。当CSR在其分配和管理中发生违法行为或滥用对国家或地区造成损害的权力时,这些行为可以被视为腐败犯罪。如果在没有APBD机制的情况下直接干预和管理企业企业的违法行为,其法律含义就分为两类:侵犯民法范围内的违法行为和进入民法领域的常见罪行。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信