PERSPEKTIF HUKUM JUAL BELI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM

Putri Ramadhani
{"title":"PERSPEKTIF HUKUM JUAL BELI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM","authors":"Putri Ramadhani","doi":"10.33395/juripol.v5i1.11328","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Data penelitian dihimpun dari data kepustakaan melalui kajian dan memahami secara cermat hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan transaksi jual beli dengan sistem online. Selanjutnya dianalisis dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan tehnik deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek transaksi jual beli dengan sistem online merupakan proses pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan online dengan menggunakan internet dengan cara melakukan browsing pada situs-situs perusahaan yang ada, memilih suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli. Sistem jual beli online (e-commerce) dalam konteks hukum islam diperbolehkan karena dalam sistem jual beli ini tidak mengandung unsur penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada website yang disediakan oleh penjual. Dan sistem jual beli online ini sama dengan sistem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, serta sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual, adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan membayar terlebih dahulu sebelum menerima barang. Dari kesimpulan di atas, penulis menyarankan hendaknya para pakar hukum dan alim ulama’ memperhatikan dan mengkaji lebih mendalam serta lebih mendasar mengenai hukum transaksi jual beli dengan sistem online, tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status hukum jual beli dengan sistem online menurut hukum Islam dan mengurangi tampak negatif dalam jual beli media internet ini yang nantinya dapat mengurangi konsumen.","PeriodicalId":122671,"journal":{"name":"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11328","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Data penelitian dihimpun dari data kepustakaan melalui kajian dan memahami secara cermat hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan transaksi jual beli dengan sistem online. Selanjutnya dianalisis dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan tehnik deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek transaksi jual beli dengan sistem online merupakan proses pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan online dengan menggunakan internet dengan cara melakukan browsing pada situs-situs perusahaan yang ada, memilih suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli. Sistem jual beli online (e-commerce) dalam konteks hukum islam diperbolehkan karena dalam sistem jual beli ini tidak mengandung unsur penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada website yang disediakan oleh penjual. Dan sistem jual beli online ini sama dengan sistem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, serta sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual, adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan membayar terlebih dahulu sebelum menerima barang. Dari kesimpulan di atas, penulis menyarankan hendaknya para pakar hukum dan alim ulama’ memperhatikan dan mengkaji lebih mendalam serta lebih mendasar mengenai hukum transaksi jual beli dengan sistem online, tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status hukum jual beli dengan sistem online menurut hukum Islam dan mengurangi tampak negatif dalam jual beli media internet ini yang nantinya dapat mengurangi konsumen.
网上购买权的法律观点审查了伊斯兰法律
研究数据通过研究收集,并仔细了解与在线交易交易相关的相关信息。然后采用演绎技术进行描述性分析研究方法分析。实践得出的研究成果在线交易系统和交易双方之间的信息交换和分配过程是在一个公司做方式与使用互联网在线浏览公司网站的产品,选择有,问价格,犯了一个提议,同意付款,查身份和支付机制的有效性,商品由招生卖家和买家的投降。在伊斯兰法律下,在线买卖制度是允许的,因为在这种交易体系中,它没有欺诈的成分,而是根据卖方提供的网站上提供的信息出售的商品。这个在线交易系统和交易系统,因为已经有资格的问候和买卖的问候中即和好东西同样只是描述来看,被称为、有人负责的商品出售,任何商定的价格和条款支付之前先收到货物。从上面的结论,作者建议的法律学者和神职人员应“注意评估更深入和更基本的法律交易买卖,在线系统,目的是让没有发生混乱的法律地位买卖,在我看来,在线系统根据伊斯兰法律,减少负面买卖以后可以减少消费者的这个互联网媒体。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信