{"title":"Analisis Pelanggaran Kode Etik Psikologi (Studi Kasus Putusan Nomor 463/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Sel)","authors":"Bagas Rahmatullah","doi":"10.58812/jhhws.v2i07.439","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Psikolog merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang lekat dengan hubungan interpersonal dengan klien atau pasien. Salah satu kewenangan psikolog adalah memberikan diagnosis terkait kesehatan mental individu dengan memerhatikan kebutuhan dan hak klien. Unsur penting dari hak klien adalah terkait dengan rekam psikologis yang memuat kondisi psikologis klien pada saat dan sesudah melakukan konseling. Kerahasiaan rekam psikologis klien diatur dalam Kode Etik Psikologi Bab 5 Pasal 23-27 yang berisikan panduan psikolog dalam bertanggungjawab atas rekam psikologi yang ia buat. Pada perkara Nomor 463/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL ditemukan adanya pelanggaran hak berupa pembukaan rekam psikologis klien anak ke publik yang menyebabkan adanya pelanggaran hukum yang terjadi. Dampak dari perkara ini menyebabkan para tergugat dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman administrasi berupa penggantian ganti kerugian materil maupun imateril. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji dasar hukum yang menyebabkan hakim menjatuhkan hukuman tersebut. Disimpulkan bahwa terdapat asas hukum yang hakim gunakan sebagai dasar putusannya, diharapkan dengan adanya hasil tinjauan ini dapat memberikan pengetahuan ilmiah kepada pembaca terkait sanksi perdata bagi profesi psikologi yang terbukti melanggar kode etik profesi nya.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"744 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i07.439","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Psikolog merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang lekat dengan hubungan interpersonal dengan klien atau pasien. Salah satu kewenangan psikolog adalah memberikan diagnosis terkait kesehatan mental individu dengan memerhatikan kebutuhan dan hak klien. Unsur penting dari hak klien adalah terkait dengan rekam psikologis yang memuat kondisi psikologis klien pada saat dan sesudah melakukan konseling. Kerahasiaan rekam psikologis klien diatur dalam Kode Etik Psikologi Bab 5 Pasal 23-27 yang berisikan panduan psikolog dalam bertanggungjawab atas rekam psikologi yang ia buat. Pada perkara Nomor 463/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL ditemukan adanya pelanggaran hak berupa pembukaan rekam psikologis klien anak ke publik yang menyebabkan adanya pelanggaran hukum yang terjadi. Dampak dari perkara ini menyebabkan para tergugat dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman administrasi berupa penggantian ganti kerugian materil maupun imateril. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji dasar hukum yang menyebabkan hakim menjatuhkan hukuman tersebut. Disimpulkan bahwa terdapat asas hukum yang hakim gunakan sebagai dasar putusannya, diharapkan dengan adanya hasil tinjauan ini dapat memberikan pengetahuan ilmiah kepada pembaca terkait sanksi perdata bagi profesi psikologi yang terbukti melanggar kode etik profesi nya.