{"title":"Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia","authors":"Niru Anita Sinaga","doi":"10.31599/sasana.v8i2.1875","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, oleh karenanya penyelenggaraan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan prasarana dan sarana penerbangan. Penyelenggaraan penerbangan bertujuan mewujudkan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dll. Hal ini sesuai dengan semboyan yang berlaku umum di dunia penerbangan yaitu 3S+1C: Keselamatan, keamanan, pelayanan dan ketaatan terhadap aturan. Guna mendukung kelancaran kegiatan penerbangan diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, antara lain: Pasal 44 Konvensi Chicago 1944, International Civil Aviation Organization (ICAO), UU Penerbangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Menteri Perhubungan dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja keselamatan penerbangan yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama demi tercapainya pelayanan keselamatan penerbangan yang sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan implementasi kebijakan keselamatan penerbangan di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1875","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, oleh karenanya penyelenggaraan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan prasarana dan sarana penerbangan. Penyelenggaraan penerbangan bertujuan mewujudkan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dll. Hal ini sesuai dengan semboyan yang berlaku umum di dunia penerbangan yaitu 3S+1C: Keselamatan, keamanan, pelayanan dan ketaatan terhadap aturan. Guna mendukung kelancaran kegiatan penerbangan diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, antara lain: Pasal 44 Konvensi Chicago 1944, International Civil Aviation Organization (ICAO), UU Penerbangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Menteri Perhubungan dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja keselamatan penerbangan yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama demi tercapainya pelayanan keselamatan penerbangan yang sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan implementasi kebijakan keselamatan penerbangan di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.