Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata Dalam Peradilan Militer

La Ode Abdul Tamin, Oheo K Haris, Sabrina Hidayat
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata Dalam Peradilan Militer","authors":"La Ode Abdul Tamin, Oheo K Haris, Sabrina Hidayat","doi":"10.33772/holresch.v1i1.6146","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata menurut KUHPM dan pembuktian pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan peradilan Militer.Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini merupakan bentuk Tanggung jawab Hukum Anggota Militer yang melakukan tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata sebagai sebuah sistim norma dalam perundang-undangan militer yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer dapat dikatakan bertentangan dengan aturan dalam kehidupan militer atau pelanggaran disiplin dikarenakan atas pertimbangan dan kebijakan ANKUM sehingga tidak diselesaikan melalui Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPMIL).Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata terhadap atasan yang dilakukan oleh prajurit atau anggota TNI yang berpangkat lebih rendah sesuai Pasal 106-108 KUHPM harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana Militer yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sesuai Pasal 106 bahwa Militer yang sengaja menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun dan Pembuktian pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata melalui pengadilan Militer yang telah dilimpahkan oleh PAPERA melalui Oditur Militer disertai surat Dakwaan, Hakim ketua sidang harus membuktikan kesalahan terdakwa apakah terbukti atau tidak sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer sesuai Pasal 171 KUHAPMIL yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. ","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6146","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata menurut KUHPM dan pembuktian pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan peradilan Militer.Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini merupakan bentuk Tanggung jawab Hukum Anggota Militer yang melakukan tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata sebagai sebuah sistim norma dalam perundang-undangan militer yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer dapat dikatakan bertentangan dengan aturan dalam kehidupan militer atau pelanggaran disiplin dikarenakan atas pertimbangan dan kebijakan ANKUM sehingga tidak diselesaikan melalui Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPMIL).Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata terhadap atasan yang dilakukan oleh prajurit atau anggota TNI yang berpangkat lebih rendah sesuai Pasal 106-108 KUHPM harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana Militer yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sesuai Pasal 106 bahwa Militer yang sengaja menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun dan Pembuktian pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata melalui pengadilan Militer yang telah dilimpahkan oleh PAPERA melalui Oditur Militer disertai surat Dakwaan, Hakim ketua sidang harus membuktikan kesalahan terdakwa apakah terbukti atau tidak sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer sesuai Pasal 171 KUHAPMIL yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 
对实际军事司法行动构成刑事责任的军事成员的刑事责任
本研究是根据KUHPM的真实行为,以确定和分析肇事者对保质性犯罪行为的责任,并证明保质性犯罪行为与TNI军事司法区成员的实际行为有关。这种研究类型是一种规范研究类型,具有法律法规和概念方法。这项研究是法律责任形式的军事成员进行重罪Insubordinasi军事立法的实际行动作为一个系统规范中包含《军事刑法》(KUHPM)和《法律》可以说是违反军事纪律以军事或违反生活纪律规则是因为节目ANKUM所以不考虑和政策通过法律来解决军事罪犯。根据研究的结果可以得出结论,重罪Insubordinasi犯罪者责任的战士用实际行动对上级或级别较低的TNI成员根据第108章军事刑事KUHPM必须解释法律条款中设置的《军事刑法》(KUHPM)根据第106章老板的故意袭击了一个军事,反抗暴力或暴力威胁,剥夺自由的行为和暴力或暴力威胁或强迫执行或忽视服务工作与实际行动,因为insubordinasi威胁最大九年监禁,并证明罪犯刑事重罪insubordinasi通过军事法庭所赐予的实际行动,通过军事保释PAPERA伴随着起诉书,审判长会众必须证明被告是否证明错误所didakwakan保释了按照第171章军事KUHAPMIL即刑事法官不能打倒别人除非用至少两个合法的证据的情况下,他获得了相信有重罪真的发生,犯罪的有罪做到。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信