KEPASTIAN HUKUM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN KEPADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA MASA COVID-19 DI PT. BANK SUMUT KANTOR CABANG PEMBANTU TANJUNG MORAWA
{"title":"KEPASTIAN HUKUM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN KEPADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA MASA COVID-19 DI PT. BANK SUMUT KANTOR CABANG PEMBANTU TANJUNG MORAWA","authors":"Talita Fildzah Nadilah","doi":"10.33059/jhsk.v16i2.4249","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan sulitnya perekonomian dari debitur sehingga berdampak terhadap usahanya dan kemampuan membayar angsuran kredit, tentu harus tercapai kesepakatan untuk penyelamatan kredit bermasalah dan untuk tercapainya program Stimulus Perekonomian Nasional. Dengan dilaksanakannya restrukturisasi kredit covid-19, maka harus ada kepastian hukum dalam pelaksanannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Tanjung Morawa, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Tanjung Morawa, bagaimana kepastian hukum dalam restrukturisasi kredit perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Tanjung Morawa. \nJenis penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan tesis adalah penelitian yuridis normatif. Sifat dari penelitian tesis ini yaitu deskriptif analisis. Menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach). Tekhnik pengumpulan data dilakukan melalui library research dan field research, yang didapatkan melalui studi dokumen dan pedoman wawancara. Mekanisme dan proses pengajuan restrukturisasi kredit perbankan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada masa Covid-19 sudah sesuai dengan yang ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Sumut tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang tetap mengacu kepada Surat Edaran Bank Sumut Tentang Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit. Hambatan yang dihadapi yaitu Debitur tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik serta usaha debitur sudah tidak berjalan lagi. Kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kredit kepada UMKM di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa dapat berupa kepastian ketersediaan aturan hukum bagi pelaksanaan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19, kepastian bagi debitur yang beritikad baik untuk dapat melanjutkan pembayaran angsuran kreditnya yang bermasalah, kepastian bagi pihak bank untuk mendapat kembali dana yang telah diberikannya kepada debitur yang mengalami kemacetan pembayaran sebagai dampak penyebaran Covid-19. \nDisarankan pada penerapan restrukturisasi kredit Covid-19 ini Bank harus cermat memilih debitur yang dapat diberikan restrukturisasi kredit agar tidak salah sasaran. Pihak Bank harus memiliki strategi dan upaya untuk menghadapi segala hambatan dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit covid-19 agar tujuan dari restrukturisasi kredit tersebut dapat terlaksana. Untuk memberikan kepastian hukum kepada debitur yang terdampak Covid-19 perlu ada penyempurnaan kebijakan perkreditan dan bank harus meningkatkan kompetensi teknis dan kemampuan untuk memitigasi risiko kredit kepada pengelola kredit","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4249","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Dengan sulitnya perekonomian dari debitur sehingga berdampak terhadap usahanya dan kemampuan membayar angsuran kredit, tentu harus tercapai kesepakatan untuk penyelamatan kredit bermasalah dan untuk tercapainya program Stimulus Perekonomian Nasional. Dengan dilaksanakannya restrukturisasi kredit covid-19, maka harus ada kepastian hukum dalam pelaksanannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Tanjung Morawa, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Tanjung Morawa, bagaimana kepastian hukum dalam restrukturisasi kredit perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Tanjung Morawa.
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan tesis adalah penelitian yuridis normatif. Sifat dari penelitian tesis ini yaitu deskriptif analisis. Menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach). Tekhnik pengumpulan data dilakukan melalui library research dan field research, yang didapatkan melalui studi dokumen dan pedoman wawancara. Mekanisme dan proses pengajuan restrukturisasi kredit perbankan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada masa Covid-19 sudah sesuai dengan yang ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Sumut tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang tetap mengacu kepada Surat Edaran Bank Sumut Tentang Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit. Hambatan yang dihadapi yaitu Debitur tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik serta usaha debitur sudah tidak berjalan lagi. Kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kredit kepada UMKM di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa dapat berupa kepastian ketersediaan aturan hukum bagi pelaksanaan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19, kepastian bagi debitur yang beritikad baik untuk dapat melanjutkan pembayaran angsuran kreditnya yang bermasalah, kepastian bagi pihak bank untuk mendapat kembali dana yang telah diberikannya kepada debitur yang mengalami kemacetan pembayaran sebagai dampak penyebaran Covid-19.
Disarankan pada penerapan restrukturisasi kredit Covid-19 ini Bank harus cermat memilih debitur yang dapat diberikan restrukturisasi kredit agar tidak salah sasaran. Pihak Bank harus memiliki strategi dan upaya untuk menghadapi segala hambatan dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit covid-19 agar tujuan dari restrukturisasi kredit tersebut dapat terlaksana. Untuk memberikan kepastian hukum kepada debitur yang terdampak Covid-19 perlu ada penyempurnaan kebijakan perkreditan dan bank harus meningkatkan kompetensi teknis dan kemampuan untuk memitigasi risiko kredit kepada pengelola kredit