{"title":"UU ITE: Antara Kebijakan Kontrol dan Ancaman Kebebasan Berinternet","authors":"Miranda Lufti Nasution, Nabil Abduh aqil","doi":"10.32734/rslr.v1i1.9253","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebebasan berinternet adalah hak yang harus dilindungi oleh negara sebab internet merupakan media yang sangat masif diakses di era Industri 4.0 saat ini. UU ITE adalah payung hukum yang digunakan pemerintah untuk meregulasi aktivitas masyarakat dalam berinternet. Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai mengancam kebebasan berinternet sebab sanksi pidana yang termuat di dalamnya dapat melimitasi ruang gerak masyarakat dalam berinternet termasuk mempersempit kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat melalui platform digital. Karya tulis ilmiah ini memuat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apakah eksistensi UU ITE mengancam kebebasan berinternet masyarakat Indonesia; 2) Bagaiamana mekanisme yang tepat untuk menjamin kebebasan berinternet di Indonesia. Tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui seberapa besar ancaman kebebasan berinternet di Indonesia dan mengkaji mekanisme seperti apa yang tepat untuk melindungi dan menjamin hak kebebasan berinternet masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum sekunder adalah bahan utama yang digunakan dalam penelitian ini. Pasal pencemaran nama baik atau pasal defamasi yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu pasal yang paling mengancam kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya di internet. Ancaman pemblokiran yang termuat dalam Pasal 40 ayat (2b) juga menjadi hambatan dalam beraktivitas di internet. Mekanisme penyelesaian perkara yang dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE sebaiknya diubah dengan mekanisme penyelesaian jalur non litigasi dengan menggunakan proses mediasi. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan ancaman pemidanaan yang selama ini ditakuti oleh masyarakat. ","PeriodicalId":299989,"journal":{"name":"Recht Studiosum Law Review","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Recht Studiosum Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9253","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kebebasan berinternet adalah hak yang harus dilindungi oleh negara sebab internet merupakan media yang sangat masif diakses di era Industri 4.0 saat ini. UU ITE adalah payung hukum yang digunakan pemerintah untuk meregulasi aktivitas masyarakat dalam berinternet. Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai mengancam kebebasan berinternet sebab sanksi pidana yang termuat di dalamnya dapat melimitasi ruang gerak masyarakat dalam berinternet termasuk mempersempit kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat melalui platform digital. Karya tulis ilmiah ini memuat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apakah eksistensi UU ITE mengancam kebebasan berinternet masyarakat Indonesia; 2) Bagaiamana mekanisme yang tepat untuk menjamin kebebasan berinternet di Indonesia. Tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui seberapa besar ancaman kebebasan berinternet di Indonesia dan mengkaji mekanisme seperti apa yang tepat untuk melindungi dan menjamin hak kebebasan berinternet masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum sekunder adalah bahan utama yang digunakan dalam penelitian ini. Pasal pencemaran nama baik atau pasal defamasi yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu pasal yang paling mengancam kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya di internet. Ancaman pemblokiran yang termuat dalam Pasal 40 ayat (2b) juga menjadi hambatan dalam beraktivitas di internet. Mekanisme penyelesaian perkara yang dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE sebaiknya diubah dengan mekanisme penyelesaian jalur non litigasi dengan menggunakan proses mediasi. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan ancaman pemidanaan yang selama ini ditakuti oleh masyarakat.