KAJIAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN No.14/PDT.G/2017/PN.Lht)

F. Lukman, Siska Riskiyanti
{"title":"KAJIAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN No.14/PDT.G/2017/PN.Lht)","authors":"F. Lukman, Siska Riskiyanti","doi":"10.35814/jlr.v1i2.2180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Suatu objek tanah yang terletak di 2 wilayah desa akan menimbulkan permasalahan kewenangan desa mana yang dapat memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, seperti yang terjadi pada kasus putusan PN Lahat No.14/PDT.G/2017/PN.Lht. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtcadastre, bagaimana keabsahan dan kedudukan SKT yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan undang-undang pokok agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah dan bagaimana ketentuan mengenai penetapan batas Desa Pagar Negara dengan Kelurahan Kota Baru yang digunakan sebagai dasar kewenangan desa dalam penerbitan SKT. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga, didapat simpulan bahwa pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtscadastre akan sulit dibuktikan selama belum dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pendaftaran Tanah 1997 terhadap hak atas tanah tersebut. Selanjutnya, keabsahan dan kedudukan SKT yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan undang-undang pokok agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat dibuktikan karena SKT telah dikeluarkan oleh 2 wilayah berbeda yang batasbatas desanya belum jelas. Terakhir perihal ketentuan mengenai penetapan batas Desa Pagar Negara dengan Kelurahan Kota Baru yang digunakan sebagai dasar kewenangan desa dalam penerbitan SKT masih belum jelas sehingga menimbulkan ketidakjelasan wewenang dalam penerbitan SKT di Indonesia dan menyebabkan tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa belum tercapai.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Legal Reasoning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Suatu objek tanah yang terletak di 2 wilayah desa akan menimbulkan permasalahan kewenangan desa mana yang dapat memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, seperti yang terjadi pada kasus putusan PN Lahat No.14/PDT.G/2017/PN.Lht. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtcadastre, bagaimana keabsahan dan kedudukan SKT yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan undang-undang pokok agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah dan bagaimana ketentuan mengenai penetapan batas Desa Pagar Negara dengan Kelurahan Kota Baru yang digunakan sebagai dasar kewenangan desa dalam penerbitan SKT. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga, didapat simpulan bahwa pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtscadastre akan sulit dibuktikan selama belum dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pendaftaran Tanah 1997 terhadap hak atas tanah tersebut. Selanjutnya, keabsahan dan kedudukan SKT yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan undang-undang pokok agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat dibuktikan karena SKT telah dikeluarkan oleh 2 wilayah berbeda yang batasbatas desanya belum jelas. Terakhir perihal ketentuan mengenai penetapan batas Desa Pagar Negara dengan Kelurahan Kota Baru yang digunakan sebagai dasar kewenangan desa dalam penerbitan SKT masih belum jelas sehingga menimbulkan ketidakjelasan wewenang dalam penerbitan SKT di Indonesia dan menyebabkan tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa belum tercapai.
土地所有权审查(裁决编号14/PDT /2017/PN Lht个案研究)
一个位于2个村区里的土地目标将导致一个村庄的权力问题,即在土地登记过程中,哪一项村庄授权(SKT)提供土地登记文件的支持文件,如判决结果所述。在这篇文章中,问题是如何从表面上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,从肉体上看,根据《土地征用法》,SKT的合法性和地位是如何被用来申请土地登记的,以及如何规定建立一个州围栏村庄的边界,并以新城市为基础,这是SKT的出版部门。为了回答这个问题,采用了规范法律的研究方法。因此,得出结论,在1997年政府规定的土地登记(PP)对土地权利的土地登记不符合《土地权利》(dichtscadastre)之前,从表面上的土地和土地登记中获得土地权利的证据将很难证明。此外,根据《农业基本法》,用于土地登记的SKT的有效性和地位尚未得到证明,因为SKT是由两个村庄边界不明确的不同地区提出的。最近,关于建立一个由国家围栏州和城市组成的新城市划定的规定还不清楚,这是SKT出版业中官方权力的基础,并导致了印尼SKT的权力模糊,从而未能实现建立和重申农村边界的目标。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信