{"title":"MENGINTEGRASIKAN KELUARGA BERENCANA DAN PENDEWASAAN USIA NIKAH PADA PROGRAM PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF DI INDONESIA","authors":"Heru Susetyo","doi":"10.37306/KKB.V3I2.12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam menggalakkan program pendewasaan usia nikah dan keluarga berencana, BKKBN tidak dapat berjalan sendiri karena DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib memberikan dukungannya secara berkesinambungan. Di tingkat daerah, isu program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Keluarga Berencana membutuhkan adanya perhatian khusus dari legislator dan partai politik. Pasalnya, program-program tersebut selama ini memiliki kesulitan mendapatkan penganggaran dari APBD. Padahal seperti yang telah dijelaskan di atas, isu mengenai kependudukan memiliki peran penting terhadap pembangunan daerah dan dalam konteks lebih luas, dalam pembangunan Indonesia. Isu mengenai program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Keluarga Berencana akan menggambarkan bagaimana para calon legislatif dan partai politik mengerti dan memiliki rasa sensitif yang tinggi terhadap permasalahan yang terjadi di masyarkat, utamanya permasalahan mendasar mengenai kependudukan. Partai politik dan calon legislator harus mengerti bahwa masalah kependudukan merupakan kunci dasar bagi negara dalam arti luas untuk menjamin hak-hak warga negara dan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Partai Politik di sisi lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artikel ini mendeskripsikan urgensi calon anggota legislatif dan partai politik untuk memahami dan mengarustamakan pendewasaan usia nikah dan keluarga berencana dalam program politiknya, dengan mengambil studi kasus di Kota Medan.","PeriodicalId":176908,"journal":{"name":"Jurnal Keluarga Berencana","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Keluarga Berencana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37306/KKB.V3I2.12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam menggalakkan program pendewasaan usia nikah dan keluarga berencana, BKKBN tidak dapat berjalan sendiri karena DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib memberikan dukungannya secara berkesinambungan. Di tingkat daerah, isu program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Keluarga Berencana membutuhkan adanya perhatian khusus dari legislator dan partai politik. Pasalnya, program-program tersebut selama ini memiliki kesulitan mendapatkan penganggaran dari APBD. Padahal seperti yang telah dijelaskan di atas, isu mengenai kependudukan memiliki peran penting terhadap pembangunan daerah dan dalam konteks lebih luas, dalam pembangunan Indonesia. Isu mengenai program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Keluarga Berencana akan menggambarkan bagaimana para calon legislatif dan partai politik mengerti dan memiliki rasa sensitif yang tinggi terhadap permasalahan yang terjadi di masyarkat, utamanya permasalahan mendasar mengenai kependudukan. Partai politik dan calon legislator harus mengerti bahwa masalah kependudukan merupakan kunci dasar bagi negara dalam arti luas untuk menjamin hak-hak warga negara dan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Partai Politik di sisi lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artikel ini mendeskripsikan urgensi calon anggota legislatif dan partai politik untuk memahami dan mengarustamakan pendewasaan usia nikah dan keluarga berencana dalam program politiknya, dengan mengambil studi kasus di Kota Medan.