{"title":"PRINSIP KESAMAAN KEDUDUKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIA","authors":"H. Hasan","doi":"10.31849/jgh.v2i01.8235","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normati, bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan tentang pertentangan norma antara Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Perpajakan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak, posisi Fiskus sebagai “negara” memiliki kekuasaan (absolute power) untuk menghitung, menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dan membuat keputusan atas permohonan Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Merujuk kepada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, tidak mencerminkan prinsip Kesamaan Kedudukan Hukum (Wajib Pajak/warga negara dengan Fiskus dalam upaya memperoleh keadilan), ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut merupakan suatu barier terhadap warga negara yang ingin mencari keadilan. Bentuk ideal hubungan hukum Wajib Pajak dan Fiskus adalah dengan memberikan kesamaan terkait dengan punishment dan reward bagi para pihak, kesalahan perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak selalu disebabkan atas kesalahan pihak Wajib Pajak akan tetapi Fiskus secara jabatan juga dapat melakukan kesalahan baik secara sengaja ataupun tidak dalam menetapkan besaran pajak. \nThe type of research used in this research is normative juridical, descriptive analytic, which explains the conflicting norms between Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Taxation does not provide fair legal certainty for the parties, the position of Fiskus as a \"state\" has absolute power to calculate, determine the amount of tax that must be paid by Taxpayers and make decisions on objection requests. submitted by the Taxpayer. Referring to Article 25 paragraph (9) and Article 27 paragraph (5d) of Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures, it does not reflect the principle of Equality of Legal Position (Taxpayer/citizen with Fiskus in an effort to obtain justice), the provisions This is contrary to Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, this article is a barrier against citizens who want to seek justice. The ideal form of legal relationship between taxpayers and tax authorities is to provide equality related to punishment and reward for the parties, errors in calculating the amount of tax that must be paid by taxpayers are not always caused by the taxpayer's fault, but the tax authorities in office can also make mistakes both physically and mentally. intentionally or not in determining the amount of tax.","PeriodicalId":198081,"journal":{"name":"Jurnal Gagasan Hukum","volume":"215 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Gagasan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8235","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normati, bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan tentang pertentangan norma antara Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Perpajakan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak, posisi Fiskus sebagai “negara” memiliki kekuasaan (absolute power) untuk menghitung, menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dan membuat keputusan atas permohonan Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Merujuk kepada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, tidak mencerminkan prinsip Kesamaan Kedudukan Hukum (Wajib Pajak/warga negara dengan Fiskus dalam upaya memperoleh keadilan), ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut merupakan suatu barier terhadap warga negara yang ingin mencari keadilan. Bentuk ideal hubungan hukum Wajib Pajak dan Fiskus adalah dengan memberikan kesamaan terkait dengan punishment dan reward bagi para pihak, kesalahan perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak selalu disebabkan atas kesalahan pihak Wajib Pajak akan tetapi Fiskus secara jabatan juga dapat melakukan kesalahan baik secara sengaja ataupun tidak dalam menetapkan besaran pajak.
The type of research used in this research is normative juridical, descriptive analytic, which explains the conflicting norms between Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Taxation does not provide fair legal certainty for the parties, the position of Fiskus as a "state" has absolute power to calculate, determine the amount of tax that must be paid by Taxpayers and make decisions on objection requests. submitted by the Taxpayer. Referring to Article 25 paragraph (9) and Article 27 paragraph (5d) of Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures, it does not reflect the principle of Equality of Legal Position (Taxpayer/citizen with Fiskus in an effort to obtain justice), the provisions This is contrary to Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, this article is a barrier against citizens who want to seek justice. The ideal form of legal relationship between taxpayers and tax authorities is to provide equality related to punishment and reward for the parties, errors in calculating the amount of tax that must be paid by taxpayers are not always caused by the taxpayer's fault, but the tax authorities in office can also make mistakes both physically and mentally. intentionally or not in determining the amount of tax.