{"title":"PEMBOCORAN RAHASIA BANK SEBAGAI PELANGGARAN HAK PRIVASI DAN DATA PRIBADI ELEKTRONIK NASABAH BANK","authors":"Sudjana Sudjana","doi":"10.24246/jrh.2022.v6.i2.p247-266","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembocoran rahasia bank merugikan hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah, karena itu kajian ini membahas masalah perlindungan nasabah terhadap pembocoran rahasia bank sebagai pelanggaran hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah bank dan tanggung jawab pihak lain, direksi serta pegawai bank. Hasil kajian menunjukkan perlindungan nasabah pembocoran rahasia bank tidak eksplisit disebutkan dalam UU Perbankan tetapi berdasarkan penafsiran gramatikal dan sistematik merupakan pelanggaran hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah bank. Tanggung jawab pihak lain yang memaksa bank untuk membocorkan rahasia bank adalah liability based on fault principle; tanggung jawab direksi bank terhadap perbuatannya dalam membocorkan rahasia bank berdasarkan strick liability dan atau vicarious liability apabila pelakunya pihak yang berada di bawah pengawasannya; dan tanggung jawab pegawai bank melalui prinsip presumption of liability.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"238 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p247-266","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pembocoran rahasia bank merugikan hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah, karena itu kajian ini membahas masalah perlindungan nasabah terhadap pembocoran rahasia bank sebagai pelanggaran hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah bank dan tanggung jawab pihak lain, direksi serta pegawai bank. Hasil kajian menunjukkan perlindungan nasabah pembocoran rahasia bank tidak eksplisit disebutkan dalam UU Perbankan tetapi berdasarkan penafsiran gramatikal dan sistematik merupakan pelanggaran hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah bank. Tanggung jawab pihak lain yang memaksa bank untuk membocorkan rahasia bank adalah liability based on fault principle; tanggung jawab direksi bank terhadap perbuatannya dalam membocorkan rahasia bank berdasarkan strick liability dan atau vicarious liability apabila pelakunya pihak yang berada di bawah pengawasannya; dan tanggung jawab pegawai bank melalui prinsip presumption of liability.