{"title":"PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA","authors":"Prasetyo Ade Witoko, Ambar Budhisulistyawati","doi":"10.20961/hpe.v7i2.43015","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract This article aims to find out about interfaith marriage arrangements carried out through legal smuggling in Indonesia. This study is a descriptive doctrinal legal research. Data sources from this article are in the form of primary legal material and secondary legal material. The technique of collecting legal material in this article is the library study technique. The approach in this research is the legislative approach. The result of the article is that marriage according to the Marriage Law is a marriage carried out according to each religion and belief. So that marriage is considered valid if according to the religion and beliefs of each prospective husband and wife is also valid. Every religion cannot authorize interfaith marriages, because all religions want their followers to marry the same religion, it can be concluded that interfaith marriages are not legal, because they are not in accordance with the contents of the Marriage Law, namely marriage is valid if carried out according to each religion -one, then avoidance of the law that should apply or can be said to be an act of legal smuggling.Keywords: Marriage; Different Religion Marriage; Law SmugglingAbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penyelundupan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal bersifat deskriptif. Sumber data dari artikel ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah tehnik studi kepustakaan. Pendekatan dalam penilitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil artikel yaitu perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga perkawinan dianggap sah jika menurut agama dan kepercayaan masing-masing calon suami istri tersebut juga sah. Setiap agama tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama, karena semua agama menginginkan umatnya untuk menikah dengan yang seagama, maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak sah, karena tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Perkawinan yaitu perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, maka dilakukan penghindaran terhadap hukum yang seharusnya berlaku atau dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan hukum.Kata Kunci : Perkawinan; Perkawinan Beda Agama; Penyelundupan Hukum","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"137 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43015","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Abstract This article aims to find out about interfaith marriage arrangements carried out through legal smuggling in Indonesia. This study is a descriptive doctrinal legal research. Data sources from this article are in the form of primary legal material and secondary legal material. The technique of collecting legal material in this article is the library study technique. The approach in this research is the legislative approach. The result of the article is that marriage according to the Marriage Law is a marriage carried out according to each religion and belief. So that marriage is considered valid if according to the religion and beliefs of each prospective husband and wife is also valid. Every religion cannot authorize interfaith marriages, because all religions want their followers to marry the same religion, it can be concluded that interfaith marriages are not legal, because they are not in accordance with the contents of the Marriage Law, namely marriage is valid if carried out according to each religion -one, then avoidance of the law that should apply or can be said to be an act of legal smuggling.Keywords: Marriage; Different Religion Marriage; Law SmugglingAbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penyelundupan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal bersifat deskriptif. Sumber data dari artikel ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah tehnik studi kepustakaan. Pendekatan dalam penilitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil artikel yaitu perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga perkawinan dianggap sah jika menurut agama dan kepercayaan masing-masing calon suami istri tersebut juga sah. Setiap agama tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama, karena semua agama menginginkan umatnya untuk menikah dengan yang seagama, maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak sah, karena tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Perkawinan yaitu perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, maka dilakukan penghindaran terhadap hukum yang seharusnya berlaku atau dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan hukum.Kata Kunci : Perkawinan; Perkawinan Beda Agama; Penyelundupan Hukum
本文旨在了解印度尼西亚通过合法走私进行的跨宗教婚姻安排。本研究是一项描述性的理论法学研究。本文的数据来源为一级法律资料和二级法律资料。本文所采用的法制资料收集技术是图书馆学技术。本研究的方法是立法方法。本文的研究结果表明,婚姻法规定的婚姻是根据各种宗教和信仰来实行的婚姻。因此,如果根据每个未来的丈夫和妻子的宗教和信仰,婚姻也被认为是有效的。每个宗教都不能批准跨宗教婚姻,因为所有的宗教都希望自己的信徒与同一宗教结婚,可以得出结论,跨宗教婚姻是不合法的,因为它们不符合《婚姻法》的内容,即按照每个宗教进行的婚姻是有效的,那么逃避应该适用的法律或者可以说是一种合法的偷渡行为。关键词:婚姻;异教婚姻;法律走私摘要:artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penyelundupan hukum di印度尼西亚。Penelitian ini adalah Penelitian hukum doktrinal bersifat deskscriptif。夏季数据分析文章:yyitu berupa bahan hukum primer danbahan hukum sekunder。技术研究:技术研究:技术研究:技术研究:技术研究。Pendekatan dalam penilitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan。Hasil artikel yitu perkawinan menuut Undang-Undang perkawinan adalah perkawinan yang dilaksanakan menuut agama dan kepercayaan masing-masing。sehinga perkawinan dianggap sah jika menurut agama dan kepercayaan masing-masing calon suami isstri tersebut juga sah。这句话的意思是说:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思。”Kata Kunci: Perkawinan;Perkawinan Beda Agama;Penyelundupan Hukum