Implikasi Hukum Terhadap Poligami Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam

Jaidun
{"title":"Implikasi Hukum Terhadap Poligami Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam","authors":"Jaidun","doi":"10.58812/jhhws.v2i05.304","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Memiliki istri lebih dari satu (poligami) merupakan dambaan bagi semua suami. Poligami dalam lembaga hukum Indonesia (UU Perkawinan) diperbolehkan, bahkan diberikan kesempatan kepada suami untuk menggunakan hak poligaminya secara terbatas, dengan syarat mutlak harus mendapat persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama. Jika pelaku poligami tetap melakukan poligami tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama, maka dapat menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dipidana penjara berdasarkan rumusan Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP. Proses penanganan tindak pidana dimaksud harus berdasarkan laporan pengaduan dari istri pertama yang memiliki legal standing. Islam memperbolehkan suami untuk menikahi satu, dua, tiga atau empat wanita secara terbatas pada waktu yang bersamaan atau waktu yang berbeda dan tidak memerlukan persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama, selama suami yang berpoligami mampu untuk berpoligami dan mampu. mampu berlaku adil terhadap istrinya, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian uang, makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang layak dan adil dalam memberikan nafkah biologis sesuai dengan kemampuan suami.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.304","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Memiliki istri lebih dari satu (poligami) merupakan dambaan bagi semua suami. Poligami dalam lembaga hukum Indonesia (UU Perkawinan) diperbolehkan, bahkan diberikan kesempatan kepada suami untuk menggunakan hak poligaminya secara terbatas, dengan syarat mutlak harus mendapat persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama. Jika pelaku poligami tetap melakukan poligami tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama, maka dapat menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dipidana penjara berdasarkan rumusan Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP. Proses penanganan tindak pidana dimaksud harus berdasarkan laporan pengaduan dari istri pertama yang memiliki legal standing. Islam memperbolehkan suami untuk menikahi satu, dua, tiga atau empat wanita secara terbatas pada waktu yang bersamaan atau waktu yang berbeda dan tidak memerlukan persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama, selama suami yang berpoligami mampu untuk berpoligami dan mampu. mampu berlaku adil terhadap istrinya, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian uang, makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang layak dan adil dalam memberikan nafkah biologis sesuai dengan kemampuan suami.
从伊斯兰法律的角度来看,非法一夫多妻制的法律含义
一夫多妻制是所有丈夫的理想。印尼法律制度允许一夫多妻制,甚至允许丈夫在有限的条件下行使一夫多妻制,条件是必须得到第一任妻子的书面或非书面同意。如果一夫多妻者在没有第一任妻子的书面同意的情况下继续实行一夫多妻制,那么根据《刑法》第279条和《刑法》第284条对监狱进行判决可能会产生法律后果。处理重罪的过程必须基于第一任妻子的法律地位的抱怨报告。伊斯兰教允许丈夫在同一时间或不同时间娶一、二、三、四名妇女,只要一夫多妻的丈夫能够一夫多妻,就不需要第一任妻子的书面或书面同意。能够公平地对待他的妻子,这意味着公平地分配金钱、食物、饮料、衣服和合适的住房,以及公平地分配与丈夫的生理需求。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信