ANALISA YURIDIS TERHADAP ASAS LEX SPECIALIS SYSTEMATIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN No.95/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg ATAS NAMA ASRI MURWANI)
{"title":"ANALISA YURIDIS TERHADAP ASAS LEX SPECIALIS SYSTEMATIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN No.95/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg ATAS NAMA ASRI MURWANI)","authors":"Nana Rosita Sari, F. Asyhari","doi":"10.20961/hpe.v10i2.63458","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Pendapatan negara yang bersumber dari wajib pajak merupakan pendapatan yang berarti bagi pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, namun korupsi di sektor perpajakan sangat merugikan potensi penerimaan negara dan menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Penerapan hukum pidana materiil dalam tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara pidana No.95/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg tidak pas seharusnya diterapkan rumusan Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terutama dalam unsur kesalahan (kesengajaan) dan unsur setiap orang, dimana pelaku adalah wajib pajak. Kedua, Kedudukan asas Lex Specialis Systematis dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan dalam Tindak Pidana Perpajakan yang mengakibatkan adanya kerugian negara dimana keuangan negara yang menjadi objek tindak pidana di bidang perpajakan adalah keuangan dalam bidang perpajakan, maka diberlakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun keuangan negara yang bersumber dari dana pajak yang telah masuk ke dalam inventaris keuangan negara (APBN/APBD) adalah keuangan negara (berarti sudah tidak ada sengketa pajak lagi), maka keuangan negara tersebut sudah tidak lagi menjadi domain dalam tindak pidana perpajakan tetapi tindak pidana korupsi. Tetapi jaksa penyidik bukannya menggunakan Undang-undang perpajakan melainkan menggunakan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan pidana di bidang keuangan Negara (lex specialis) tidak serta - merta berlaku di bidang perpajakan, melainkan harus diberlakukan ketentuan pidana yang terdapat di dalam undang-undang perpajakan (lex specialis systematis).Undang-undang Perpajakan (lex Specialis Systematis) berlaku untuk subjek hukum tertentu yaitu para wajib pajak sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan undang – undang perpajakan. Sedangkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan lex specialis terhadap KUHP yang ditujukan kepada setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Tindak pidana perpajakan, tindak pidana khusus","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.63458","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak Pendapatan negara yang bersumber dari wajib pajak merupakan pendapatan yang berarti bagi pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, namun korupsi di sektor perpajakan sangat merugikan potensi penerimaan negara dan menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Penerapan hukum pidana materiil dalam tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara pidana No.95/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg tidak pas seharusnya diterapkan rumusan Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terutama dalam unsur kesalahan (kesengajaan) dan unsur setiap orang, dimana pelaku adalah wajib pajak. Kedua, Kedudukan asas Lex Specialis Systematis dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan dalam Tindak Pidana Perpajakan yang mengakibatkan adanya kerugian negara dimana keuangan negara yang menjadi objek tindak pidana di bidang perpajakan adalah keuangan dalam bidang perpajakan, maka diberlakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun keuangan negara yang bersumber dari dana pajak yang telah masuk ke dalam inventaris keuangan negara (APBN/APBD) adalah keuangan negara (berarti sudah tidak ada sengketa pajak lagi), maka keuangan negara tersebut sudah tidak lagi menjadi domain dalam tindak pidana perpajakan tetapi tindak pidana korupsi. Tetapi jaksa penyidik bukannya menggunakan Undang-undang perpajakan melainkan menggunakan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan pidana di bidang keuangan Negara (lex specialis) tidak serta - merta berlaku di bidang perpajakan, melainkan harus diberlakukan ketentuan pidana yang terdapat di dalam undang-undang perpajakan (lex specialis systematis).Undang-undang Perpajakan (lex Specialis Systematis) berlaku untuk subjek hukum tertentu yaitu para wajib pajak sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan undang – undang perpajakan. Sedangkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan lex specialis terhadap KUHP yang ditujukan kepada setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Tindak pidana perpajakan, tindak pidana khusus
纳税人收入对印尼联合共和国建设有意义。税收是国家收入用来支付国家开支的主要来源,但税收部门的腐败严重损害了国家收入的潜力,降低了国家为福利项目融资的能力。研究结果表明,首先,将材料刑事法应用于刑法第95号/Pid. su - tpk /2021/PN的适用。Smg不应该应用2007年第39条第28条关于1983年第6号《公共条款和税收条例》第三修正案,特别是涉及不当行为和个人纳税行为的因素。其次,莱克斯在2007年第28号《税收法》中对税收的总税法的战略地位是对税收行为的国家的伤害,在税法中,国家的金融是对税收犯罪的报复,从而在税收中引入了犯罪行为。至于建立在国库(APBN/APBD)上的国库是国库(这意味着不再有税务纠纷),那么国库不再是税收犯罪而属于腐败犯罪的领域。但检察官调查人员使用的不是税法,而是反腐败刑法。《根除腐败和其他立法》既不适用于税收,也不应适用于税法,而应适用于税法中发现的刑罚条款。《税法》适用于《税法》中规定的纳税人的具体法律。而反腐败刑法是针对每一个符合腐败罪行的人的法律专家。关键词:税收犯罪,特别犯罪