PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGURUS YAYASAN TERHADAP RUMAH SAKIT YANG DIKELOLA OLEH YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGURUS YAYASAN TERHADAP RUMAH SAKIT YANG DIKELOLA OLEH YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT","authors":"Hernindyo Reinan Mahastoro, Al. Sentot Sudarwanto","doi":"10.20961/hpe.v7i2.43006","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article aims to examine the legal issues to find out the liability of the foundation trustee who manages a hospital. The research method uses non doctrinal research method or empirical research, which finding the secondary data at the beginning, later on proceeded to the primary data. Law Number 44 Year 2009 on Hospital emphasizes that explains that hospitals can be managed by a non-profit legal entity, Law Number 16 Year 2001 jo. Law Number 28 Year 2004on Foundation emphasizes that foundation trustee is fully responsible for the management of the foundation for the interests and objectives of the foundation and has the right to represent the foundation both inside and outside the court. This study that the validity of hospital managed by foundation could be valid if referring to the Constitutional Court Decision Number: 38 / PUU-XI / 2013. It was found that Aria Sentra Medika Hospital is valid and the Fatmawati FoundationTrustee is the party charged with liability for hospital management.Keyword: Foundation; Foundation Trustee; Hospital; Validity; LiabilityAbstrakArtikel ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui pertanggungjawaban pengurus yayasan yang mengelola rumah sakit. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian non doktrinal atau penelitian Empiris, yaitu meneliti data sekunder pada awalnya, untuk kemudian dilanjutkan penelitian terhadap data primer di lapangan. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa rumah sakit dapat dikelola oleh badan hukum nirlaba, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menegaskan bahwa pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan Hasil penelitian ini diketahui bahwa sahnya suatu rumah sakit yang dikelola oleh yayasan dapat dinyatakan sah jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XI/2013. Pada hasil penelitian, diketahui bahwa Rumah Sakit Aria Sentra Medika adalah sah dan pengurus Yayasan Fatmawati adalah pihak yang dibebankan pertanggungjawaban atas kepengelolaan rumah sakit.Kata Kunci: Yayasan; Pengurus Yayasan; Keabsahan; Pertanggungjawaban","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43006","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstractThis article aims to examine the legal issues to find out the liability of the foundation trustee who manages a hospital. The research method uses non doctrinal research method or empirical research, which finding the secondary data at the beginning, later on proceeded to the primary data. Law Number 44 Year 2009 on Hospital emphasizes that explains that hospitals can be managed by a non-profit legal entity, Law Number 16 Year 2001 jo. Law Number 28 Year 2004on Foundation emphasizes that foundation trustee is fully responsible for the management of the foundation for the interests and objectives of the foundation and has the right to represent the foundation both inside and outside the court. This study that the validity of hospital managed by foundation could be valid if referring to the Constitutional Court Decision Number: 38 / PUU-XI / 2013. It was found that Aria Sentra Medika Hospital is valid and the Fatmawati FoundationTrustee is the party charged with liability for hospital management.Keyword: Foundation; Foundation Trustee; Hospital; Validity; LiabilityAbstrakArtikel ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui pertanggungjawaban pengurus yayasan yang mengelola rumah sakit. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian non doktrinal atau penelitian Empiris, yaitu meneliti data sekunder pada awalnya, untuk kemudian dilanjutkan penelitian terhadap data primer di lapangan. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa rumah sakit dapat dikelola oleh badan hukum nirlaba, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menegaskan bahwa pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan Hasil penelitian ini diketahui bahwa sahnya suatu rumah sakit yang dikelola oleh yayasan dapat dinyatakan sah jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XI/2013. Pada hasil penelitian, diketahui bahwa Rumah Sakit Aria Sentra Medika adalah sah dan pengurus Yayasan Fatmawati adalah pihak yang dibebankan pertanggungjawaban atas kepengelolaan rumah sakit.Kata Kunci: Yayasan; Pengurus Yayasan; Keabsahan; Pertanggungjawaban
摘要本文旨在探讨基金会受托人管理医院责任的法律问题。研究方法采用非理论研究方法或实证研究方法,即先发现次要数据,再进行主要数据的研究。关于医院的2009年第44号法律强调解释说,医院可以由非营利性法人实体管理,2001年第16号法律jo。2004年第28号《基金会法》强调,基金会受托人为基金会的利益和目标全面负责基金会的管理,并有权在法庭内外代表基金会。法院认定,Aria Sentra Medika医院是有效的,法特玛瓦蒂基金会受托人是负责医院管理的一方。关键词:基础;基金会的受托人;医院;效度;【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】【责任摘要】方法penelitian yang digunakan adalah方法penelitian non - dokinal ataupenelitian Empiris, yitu meneliti data sekunder padawalnya, untuk kemudian dilanjutkan penelitian terhadap data primer di lapangan。Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tenang Rumah Sakit menjelaskan bahwa Rumah Sakit dapat dikelola oleh badan hukum nirlaba, Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo。Pada hasil penelitian, diketahui bahwa Rumah Sakit Aria Sentra Medika adalah sah dan pengurus Yayasan Fatmawati adalah pihak yang dibebankan pertanggungjawaban atas kepengelolaan Rumah Sakit。Kata Kunci: Yayasan;Pengurus生物多样性;Keabsahan;Pertanggungjawaban