{"title":"PEMBERDAYAAN FORUM ANAK SURAKARTA SEBAGAI PEER EDUCATOR UNTUK MENGATASI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK","authors":"Sri Yuliani, Rahesli Humsona, Sigit Pranawa","doi":"10.20961/HABITUS.V2I2.28796","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Surakarta masih cukup tinggi, baik jumlah maupun kualitas kekerasannya. Meskipun di Kota Surakarta telah dibentuk lembaga Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS), upaya menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum dapat dilakukan secara optimal. Banyaknya lembaga yang bergabung dengan PTPAS belum memberi jaminan perlindungan bagi korban kekerasan. Salah satu kendala upaya penanganan korban kekerasan terhadap anak adalah belum terbangunnya perspektif terhadap korban yang lebih baik. Anak korban kekerasan mengalami hambatan psikologis dan komunikasi untuk menyampaikan masalahnya baik dengan keluarga maupun pendamping korban dari LSM atau PTPAS. Forum Anak Surakarta (FAS) sebagai lembaga partisipasi anak dalam pembangunan selama ini telah menjadi media berbagi permasalahan dengan teman sebaya, termasuk masalah tindak kekerasan terhadap anak. Pemberdayaan Forum Anak Surakarta sebagai Peer Educator (pendidik sebaya) menjadi solusi efektif untuk memecahkan hambatan komunikasi dalam pendampingan anak korban kekerasan. Untuk itu pengabdian ini bertujuan memberikan skill pada FAS agar mampu berperan sebagai counselor bagi teman sebaya yang mengalami tindak kekerasan.Khalayak sasaran adalah 15 anak (usia 13-18 tahun) yang tergabung dalam Forum Anak Surakarta. Adapun kegiatan pengabdian meliputi : 1) Penyadaran tentang kekerasan anak dan hak perlindungan anak; 2) pelatihan sebagai advokator agar aspirasi anak korban kekerasan diakomodir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dan 3) praktek atau simulasi konselor sebaya bagi anak korban kekerasan. Setelah mengikuti pelatihan dan praktek pendidikan sebaya, anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Surakarta menjadi : 1) semakin meningkat kesadarannya tentang dampak kekerasan anak dan pentingnya hak perlindungan anak dan 2) memahami mekanisme sebagai advokator dan mampu mempraktekkan tehnik Peer Educator bagi anak korban kekerasan.","PeriodicalId":263934,"journal":{"name":"Habitus: Jurnal Pendidikan, Sosiologi, & Antropologi","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Habitus: Jurnal Pendidikan, Sosiologi, & Antropologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/HABITUS.V2I2.28796","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Surakarta masih cukup tinggi, baik jumlah maupun kualitas kekerasannya. Meskipun di Kota Surakarta telah dibentuk lembaga Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS), upaya menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum dapat dilakukan secara optimal. Banyaknya lembaga yang bergabung dengan PTPAS belum memberi jaminan perlindungan bagi korban kekerasan. Salah satu kendala upaya penanganan korban kekerasan terhadap anak adalah belum terbangunnya perspektif terhadap korban yang lebih baik. Anak korban kekerasan mengalami hambatan psikologis dan komunikasi untuk menyampaikan masalahnya baik dengan keluarga maupun pendamping korban dari LSM atau PTPAS. Forum Anak Surakarta (FAS) sebagai lembaga partisipasi anak dalam pembangunan selama ini telah menjadi media berbagi permasalahan dengan teman sebaya, termasuk masalah tindak kekerasan terhadap anak. Pemberdayaan Forum Anak Surakarta sebagai Peer Educator (pendidik sebaya) menjadi solusi efektif untuk memecahkan hambatan komunikasi dalam pendampingan anak korban kekerasan. Untuk itu pengabdian ini bertujuan memberikan skill pada FAS agar mampu berperan sebagai counselor bagi teman sebaya yang mengalami tindak kekerasan.Khalayak sasaran adalah 15 anak (usia 13-18 tahun) yang tergabung dalam Forum Anak Surakarta. Adapun kegiatan pengabdian meliputi : 1) Penyadaran tentang kekerasan anak dan hak perlindungan anak; 2) pelatihan sebagai advokator agar aspirasi anak korban kekerasan diakomodir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dan 3) praktek atau simulasi konselor sebaya bagi anak korban kekerasan. Setelah mengikuti pelatihan dan praktek pendidikan sebaya, anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Surakarta menjadi : 1) semakin meningkat kesadarannya tentang dampak kekerasan anak dan pentingnya hak perlindungan anak dan 2) memahami mekanisme sebagai advokator dan mampu mempraktekkan tehnik Peer Educator bagi anak korban kekerasan.