Rahmad Hidayat, M. Mustamin, Mintasrihardi Mintasrihardi, Asfarony Hendra Nazwin
{"title":"KEBIJAKAN PENGATURAN MUSIK KECIMOL DALAM BUDAYA SASAK NYONGKOLAN DI KECAMATAN JONGGAT TAHUN 2021 (STUDI KASUS DI DESA SUKARARA)","authors":"Rahmad Hidayat, M. Mustamin, Mintasrihardi Mintasrihardi, Asfarony Hendra Nazwin","doi":"10.32666/tatasejuta.v9i1.444","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena prosesi Nyongkolan dengan musik kecimol menjadi tren bahkan kebiasaan di semua daerah pulau Lombok, tidak terkecuali kecamatan Jonggat dulunya. Sifat masyarakat yang kurang bisa menyaring budaya luar ataupun pemikiran baru yang lahir bisa merusak adat asli Suku Sasak, termasuk menganggap musik kecimol sebagai budaya asli Sasak. Melihat berbagai dampak negative dari hal itu, maka pemerintah kecamatan Jonggat dalam hal ini desa Sukarara membuat suatu kebijakan pengaturan musik kecimol dalam Nyongkolan dan bisa dikatakan berhasil. Pengaturan penggunaan musik kecimol dalam rangkaian budaya Sasak Nyongkolan desa Sukarara kecamatan Jonggat adalah bentuk usaha pemerintah yang berwenang ditingkat kecamatan sampai desa untuk mengembalikan keaslian culture Suku Sasak dalam rangkaian prosesi upacara adat pernikahan. Nyongkolan hendaklah diatur dengan kesepakatan bersama antar kepala desa sekecamatan Jonggat. Dari fenomena tersebut, tim peneliti tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui fungsi kebijakan pengaturan musik kecimol dan mengetahui tantangan kedepan terkait kebijakan pengaturan musik kecimol. Penelitian ini merupakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, serta tekhnik dokumentasi. Analisis data model interaktif, dimana pengumpulan data hingga penelitian itu berakhir secara simultan dan terus menerus dengan interpretasi dan penafsiran data mengacu pada rujukan teoritis sesuai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan Nyongkolan yang merupakan tradisi masyarakat Lombok khususnya di Desa Sukarara Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah dimana tidak ada larangan secara signifikan menggunakan musik kecimol karena tidak ada regulasi yang jelas. Pemerintah desa dan kecamatan hanya bisa menghimbau pemakaian alat musik tradisional dan tidak melewati jalan negara. Momen covid19 juga ikut mempengaruhi pengaturan Nyongkolaan saat penelitian ini dilakukan.","PeriodicalId":363742,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v9i1.444","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Fenomena prosesi Nyongkolan dengan musik kecimol menjadi tren bahkan kebiasaan di semua daerah pulau Lombok, tidak terkecuali kecamatan Jonggat dulunya. Sifat masyarakat yang kurang bisa menyaring budaya luar ataupun pemikiran baru yang lahir bisa merusak adat asli Suku Sasak, termasuk menganggap musik kecimol sebagai budaya asli Sasak. Melihat berbagai dampak negative dari hal itu, maka pemerintah kecamatan Jonggat dalam hal ini desa Sukarara membuat suatu kebijakan pengaturan musik kecimol dalam Nyongkolan dan bisa dikatakan berhasil. Pengaturan penggunaan musik kecimol dalam rangkaian budaya Sasak Nyongkolan desa Sukarara kecamatan Jonggat adalah bentuk usaha pemerintah yang berwenang ditingkat kecamatan sampai desa untuk mengembalikan keaslian culture Suku Sasak dalam rangkaian prosesi upacara adat pernikahan. Nyongkolan hendaklah diatur dengan kesepakatan bersama antar kepala desa sekecamatan Jonggat. Dari fenomena tersebut, tim peneliti tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui fungsi kebijakan pengaturan musik kecimol dan mengetahui tantangan kedepan terkait kebijakan pengaturan musik kecimol. Penelitian ini merupakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, serta tekhnik dokumentasi. Analisis data model interaktif, dimana pengumpulan data hingga penelitian itu berakhir secara simultan dan terus menerus dengan interpretasi dan penafsiran data mengacu pada rujukan teoritis sesuai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan Nyongkolan yang merupakan tradisi masyarakat Lombok khususnya di Desa Sukarara Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah dimana tidak ada larangan secara signifikan menggunakan musik kecimol karena tidak ada regulasi yang jelas. Pemerintah desa dan kecamatan hanya bisa menghimbau pemakaian alat musik tradisional dan tidak melewati jalan negara. Momen covid19 juga ikut mempengaruhi pengaturan Nyongkolaan saat penelitian ini dilakukan.