{"title":"TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI FOLLOW UP CRIME DARI TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI PUTUSAN NO 40/PID.SUS/2020/PN.JKT.SEL)","authors":"Putri Tari Septiani, Ermania Widjajanti","doi":"10.25105/refor.v5i1.15856","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK \nPencucian uang disebut sebagai uang kotor (dirty money). Seperti halnya dalam kasus pencucian uang yang dilakukan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Muslimin, Terdakwa II Kurnia, Terdakwa III Edi melakukan pencucian uang dengan cara menerima transferan dari Barta seorang (DPO), uang tersebut hasil dari perjudian. Permasalahan yang diangkat yaitu Apakah tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut bisa dikatan sebagai follow up crime dalam tindak pidana perjudian ? dan Bagaimana pemberian sanksi pidana kepada Para Pelaku tersebut?Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder, Pelaku Muslimin bisa dikatakan pelaku tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku pasif karena muslimin hanya menikmati atau menerima hasil kejahatannya saja. Para Terdakwa adalah pelaku pasif yang hanya menerima transferan.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i1.15856","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK
Pencucian uang disebut sebagai uang kotor (dirty money). Seperti halnya dalam kasus pencucian uang yang dilakukan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Muslimin, Terdakwa II Kurnia, Terdakwa III Edi melakukan pencucian uang dengan cara menerima transferan dari Barta seorang (DPO), uang tersebut hasil dari perjudian. Permasalahan yang diangkat yaitu Apakah tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut bisa dikatan sebagai follow up crime dalam tindak pidana perjudian ? dan Bagaimana pemberian sanksi pidana kepada Para Pelaku tersebut?Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder, Pelaku Muslimin bisa dikatakan pelaku tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku pasif karena muslimin hanya menikmati atau menerima hasil kejahatannya saja. Para Terdakwa adalah pelaku pasif yang hanya menerima transferan.