{"title":"KEKERASAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN) DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PERCERAIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF","authors":"Roikhatul Maghfiroh","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i2.2205","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keutuhan sebuah rumah tangga dan kerukunan pasangan suami istri adalah sebuah keniscayaan yang tak terelakkan. Hal-halyang dapat menyebabkan keretakan rumah tangga salah satunya yaitu kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang harus dihindari olehsemua pihak, baik oleh anggota keluarga, masyarakat, pengemuka agama, bahkan pemerintah. Mengingat pentingnya perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, tidak ironis jika terdapat peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Islam memandang bahwa kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai alasan pengajuan perceraian karena terdapat unsur pemaksaan dan tidak menjalankan Mu’asyaroh bi al-Ma’ruf, sedangkan menurut hukum positif berpendapat bahwa berlaku sewenang-wenang saja dapat dijadikan alasan pengajuan perceraian apalagi sampai melakukan kekerasan seksual secara paksa.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2205","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Keutuhan sebuah rumah tangga dan kerukunan pasangan suami istri adalah sebuah keniscayaan yang tak terelakkan. Hal-halyang dapat menyebabkan keretakan rumah tangga salah satunya yaitu kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang harus dihindari olehsemua pihak, baik oleh anggota keluarga, masyarakat, pengemuka agama, bahkan pemerintah. Mengingat pentingnya perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, tidak ironis jika terdapat peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Islam memandang bahwa kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai alasan pengajuan perceraian karena terdapat unsur pemaksaan dan tidak menjalankan Mu’asyaroh bi al-Ma’ruf, sedangkan menurut hukum positif berpendapat bahwa berlaku sewenang-wenang saja dapat dijadikan alasan pengajuan perceraian apalagi sampai melakukan kekerasan seksual secara paksa.