Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Otonomi Daerah Ditinjau Dari Pasal 26 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
{"title":"Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Otonomi Daerah Ditinjau Dari Pasal 26 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup","authors":"Yusika Riendy","doi":"10.32493/PALREV.V4I1.12794","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan mengenai tata Kelola lingkungan hidup beserta ruang lingkupnya. Didasari melalui tinjauan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijintau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 26 UUD 32/2009 terdapat perubahan, yaitu Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; kemudian pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Dari perubahan isi Pasal 26 ayat (2) dan (3) ini berpotensi dapat mempercepat penyelesaian izin lingkungan, namun demikian risiko yang mungkin timbul adalah potensi penolakan dari berbagai lembaga pemerhati lingkungan.” Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan konsep yang masih perlu untuk didalami lebih lanjut, hal tersebut cenderung akan sulit diterakpan karena dalam pelaksanaannya nanti harus diatur lebih detail. Adanya perubahan dan penghapusan norma yang sudah ditentukan, justru akan banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Selanjutnya pada pelemahan ketentuan pengawasan juga akan mempersulit pengumpulan data kepatuhan bagi para pelaku usaha dan berpotensi menghasilkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/PALREV.V4I1.12794","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan mengenai tata Kelola lingkungan hidup beserta ruang lingkupnya. Didasari melalui tinjauan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijintau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 26 UUD 32/2009 terdapat perubahan, yaitu Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; kemudian pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Dari perubahan isi Pasal 26 ayat (2) dan (3) ini berpotensi dapat mempercepat penyelesaian izin lingkungan, namun demikian risiko yang mungkin timbul adalah potensi penolakan dari berbagai lembaga pemerhati lingkungan.” Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan konsep yang masih perlu untuk didalami lebih lanjut, hal tersebut cenderung akan sulit diterakpan karena dalam pelaksanaannya nanti harus diatur lebih detail. Adanya perubahan dan penghapusan norma yang sudah ditentukan, justru akan banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Selanjutnya pada pelemahan ketentuan pengawasan juga akan mempersulit pengumpulan data kepatuhan bagi para pelaku usaha dan berpotensi menghasilkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.