Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Otonomi Daerah Ditinjau Dari Pasal 26 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Yusika Riendy
{"title":"Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Otonomi Daerah Ditinjau Dari Pasal 26 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup","authors":"Yusika Riendy","doi":"10.32493/PALREV.V4I1.12794","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan mengenai tata Kelola lingkungan hidup beserta ruang lingkupnya. Didasari melalui tinjauan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijintau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 26 UUD 32/2009 terdapat perubahan, yaitu Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; kemudian pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Dari perubahan isi Pasal 26 ayat (2) dan (3) ini berpotensi dapat mempercepat penyelesaian izin lingkungan, namun demikian risiko yang mungkin timbul adalah potensi penolakan dari berbagai lembaga pemerhati lingkungan.” Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan konsep yang masih perlu untuk didalami lebih lanjut, hal tersebut cenderung akan sulit diterakpan karena dalam pelaksanaannya nanti harus diatur lebih detail. Adanya perubahan dan penghapusan norma yang sudah ditentukan, justru akan banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Selanjutnya pada pelemahan ketentuan pengawasan juga akan mempersulit pengumpulan data kepatuhan bagi para pelaku usaha dan berpotensi menghasilkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/PALREV.V4I1.12794","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan mengenai tata Kelola lingkungan hidup beserta ruang lingkupnya. Didasari melalui tinjauan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijintau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 26 UUD 32/2009 terdapat perubahan, yaitu Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; kemudian pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Dari perubahan isi Pasal 26 ayat (2) dan (3) ini berpotensi dapat mempercepat penyelesaian izin lingkungan, namun demikian risiko yang mungkin timbul adalah potensi penolakan dari berbagai lembaga pemerhati lingkungan.” Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan konsep yang masih perlu untuk didalami lebih lanjut, hal tersebut cenderung akan sulit diterakpan karena dalam pelaksanaannya nanti harus diatur lebih detail. Adanya perubahan dan penghapusan norma yang sudah ditentukan, justru akan banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Selanjutnya pada pelemahan ketentuan pengawasan juga akan mempersulit pengumpulan data kepatuhan bagi para pelaku usaha dan berpotensi menghasilkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
版权法对区域自治的影响,特别是环境治理和其范围的规定。基于2009年第32条第26条关于环境保护和管理的条款。根据2020年《人工劳动法》第11条第26条关于人工劳动的修改,《宪法第26条》(第2条)指出,“AMDAL文件的编制是通过让直接影响企业计划和/或活动的社区参与的;然后在第3节(3)中提到了在第2节(2)中规定的有关社区医疗的更多规定。第26节(2节)和(3章)的内容变化有可能加速环境通关,但可能出现的风险是病房保护机构的潜在抵制。基于风险的尝试许可是一个需要进一步研究的概念,因为在执行过程中必须更详细地管理一个概念,这可能是难以理解的。事实上,改变和消除这些常态将对社会和环境产生负面影响。此外,在监管条件下,也将使企业难以收集合规数据,并可能导致环境污染和/或破坏。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信