{"title":"Wewenang Pendiri Yayasan Dan Kekuatan Wasiat Pendiri Yayasan Dalam Hukum Yayasan","authors":"Lintang Suryaningtyas","doi":"10.36859/jdh.v3i2.782","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum tertua yang dikenal di Indonesia dan baru mendapatkan statusnya sebagai badan hukum saat lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001. Yayasan memiliki karakter yang unik dan berbeda dengan badan hukum lainnya, antara lain Perseroan Terbatas, karena Yayasan dimiliki oleh publik atau umum, tidak memiliki anggota, dan bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pendiri dapat terdiri dari satu orang atau lebih, yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan pribadinya dan menyerahkan sepenuhnya bagi yayasan yang didirikannya. \n \nKedudukan, hak dan wewenang yang dimiliki oleh Pendiri Yayasan harus diketahui dengan jelas oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan Yayasan, termasuk Pendiri Yayasan dan keturunan dari Pendiri itu sendiri karena seringkali menyangkut ha katas hasil pengelolaan Yayasan, yang tak jarang memiliki nilai ekonomis. \n \nKeinginan seseorang yang sudah meninggal dan telah tertuang dalam wasiat terkait dengan Yayasan pun harus dicermati dengan baik, sehingga diketahui dengan jelas hal apa saja yang harus dilaksanakan dan hal apa saja yang tidak dapat dilaksanakan karena benturan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 beserta perubahannya. \n \nKata Kunci : yayasan, pendiri, wasiat, wewenang pendiri yayasan, harta dipisahkan, hasil pengelolaan Yayasan, undang-undang yayasan.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v3i2.782","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum tertua yang dikenal di Indonesia dan baru mendapatkan statusnya sebagai badan hukum saat lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001. Yayasan memiliki karakter yang unik dan berbeda dengan badan hukum lainnya, antara lain Perseroan Terbatas, karena Yayasan dimiliki oleh publik atau umum, tidak memiliki anggota, dan bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pendiri dapat terdiri dari satu orang atau lebih, yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan pribadinya dan menyerahkan sepenuhnya bagi yayasan yang didirikannya.
Kedudukan, hak dan wewenang yang dimiliki oleh Pendiri Yayasan harus diketahui dengan jelas oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan Yayasan, termasuk Pendiri Yayasan dan keturunan dari Pendiri itu sendiri karena seringkali menyangkut ha katas hasil pengelolaan Yayasan, yang tak jarang memiliki nilai ekonomis.
Keinginan seseorang yang sudah meninggal dan telah tertuang dalam wasiat terkait dengan Yayasan pun harus dicermati dengan baik, sehingga diketahui dengan jelas hal apa saja yang harus dilaksanakan dan hal apa saja yang tidak dapat dilaksanakan karena benturan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 beserta perubahannya.
Kata Kunci : yayasan, pendiri, wasiat, wewenang pendiri yayasan, harta dipisahkan, hasil pengelolaan Yayasan, undang-undang yayasan.