ANALISA HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan PHI No.46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST)
{"title":"ANALISA HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan PHI No.46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST)","authors":"Azis Budianto, Darwati","doi":"10.58829/lp.4.1.2017.687-700","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian kerja waktu tertentu menjadi masalah bagi para pekerja, sehingga terjadi demostrasi secara besar-besaran dan memacetkan jalan. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normative dan sosiologies, dan teori yang yang dipergunakan adalah teori kesejahteraan dan teori keadilan. Perjanjian kerja Waktu tertentu diatur dalam Pasal 59, dan pemborongan pekerjaan diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 65, dan Pasal 66 tersebut sudah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor: 012/PPU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor \n:27/PUU-IX/2011. Persyaratan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur dalam Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Menyerahkan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I Nomor: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Untuk terlaksananya peraturan perundang-undangan tersebut, pengawasaan ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakukanya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan dari Republik Indonesia Untuk Republik Indonesia. Hasil penelitian dapat disimpulkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Putusan Mahkamah Agung tentang perjanjian kerja waktu Tertentu tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disarankan ada Surat Edaran Mahkamah Agung, agar Hakim tunduk kepada hasil pemeriksaan pengawasan pengawas ketenagakerjaan.","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.4.1.2017.687-700","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Perjanjian kerja waktu tertentu menjadi masalah bagi para pekerja, sehingga terjadi demostrasi secara besar-besaran dan memacetkan jalan. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normative dan sosiologies, dan teori yang yang dipergunakan adalah teori kesejahteraan dan teori keadilan. Perjanjian kerja Waktu tertentu diatur dalam Pasal 59, dan pemborongan pekerjaan diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 65, dan Pasal 66 tersebut sudah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor: 012/PPU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
:27/PUU-IX/2011. Persyaratan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur dalam Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Menyerahkan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I Nomor: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Untuk terlaksananya peraturan perundang-undangan tersebut, pengawasaan ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakukanya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan dari Republik Indonesia Untuk Republik Indonesia. Hasil penelitian dapat disimpulkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Putusan Mahkamah Agung tentang perjanjian kerja waktu Tertentu tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disarankan ada Surat Edaran Mahkamah Agung, agar Hakim tunduk kepada hasil pemeriksaan pengawasan pengawas ketenagakerjaan.