Maria Avelina Abon, Komang Febrinayanti, N. Dantes, K. sari, Adnyani, Kata Kunci, Akibat Hukum, Hak Atas, Uupa Tanah Waris
{"title":"AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS BERDASARKAN PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA","authors":"Maria Avelina Abon, Komang Febrinayanti, N. Dantes, K. sari, Adnyani, Kata Kunci, Akibat Hukum, Hak Atas, Uupa Tanah Waris","doi":"10.23887/jatayu.v5i3.51871","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai perlindungan hukum terhadap ahli waris terkait dengan peralihan hak atas tanah waris serta (2) akibat hukum bagi pelaku mafia tanah yang memanfaatkan ahli waris untuk peralihan hak atas tanah waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan Teknik pengumpulan Bahan Hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap ahli waris terkait dengan peralihan hak atas tanah waris adalah perlindungan hukum preventif. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang seluruhnya yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dan memberi petunjuk ataupun batasan dalam melakukan suatu kewajiban. (2) Akibat Hukum bagi pelaku mafia tanah yang memanfaatkan ahli waris untuk peralihan hak atas tanah dapat batal demi hukum dan akan mengakibatkan akta jual beli tersebut dapat terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain serta Notaris/PPAT akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana maupun sanksi perdata dengan menyesuaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya.","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51871","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai perlindungan hukum terhadap ahli waris terkait dengan peralihan hak atas tanah waris serta (2) akibat hukum bagi pelaku mafia tanah yang memanfaatkan ahli waris untuk peralihan hak atas tanah waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan Teknik pengumpulan Bahan Hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap ahli waris terkait dengan peralihan hak atas tanah waris adalah perlindungan hukum preventif. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang seluruhnya yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dan memberi petunjuk ataupun batasan dalam melakukan suatu kewajiban. (2) Akibat Hukum bagi pelaku mafia tanah yang memanfaatkan ahli waris untuk peralihan hak atas tanah dapat batal demi hukum dan akan mengakibatkan akta jual beli tersebut dapat terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain serta Notaris/PPAT akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana maupun sanksi perdata dengan menyesuaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya.