Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum

Haura Salsabiela El Sabrina Nazar, Nabella Rezkika Putri
{"title":"Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum","authors":"Haura Salsabiela El Sabrina Nazar, Nabella Rezkika Putri","doi":"10.14421/jrh.v5i2.2381","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract This paper discusses the existence of murals as a medium of commmunication and expression, as well as how to regulations related to freedom of expression and give opinions in the public media. As stated in the constitution in article 28 paragraph 3 which reads “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” This an effort that in giving opinions and critisms have been regulated in the constitution, but in practice, opinions and critisms are also given limits ro as not to cause problems. The limitation is stated in article 28I paragraph 5, that “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Therefore, in expressing opinions and expressing themselves, they are able to in line with the applicable legal corridors.  Abstrak Tulisan ini membahas tentang eksistensi mural sebagai media komunikasi dan berekspresi serta bagaimana pengaturan perundang-undangan terkait dengan kebebasan berekspresi dan memberikan pendapat di media umum. Seperti yang tertuang dalam konstitusi pada pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hal ini menjadi upaya bahwa dalam memberikan pendapat dan kritik telah diatur dalam konstitusi, akan tetapi dalam praktinya kebebasan berpendapat dan mengkritik juga diberi batasan agar tidak menimbulkan masalah. Batasan tersebut tertuang dalam pasal 28I ayat 5, bahwasanya “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Maka dari itu, dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi mampu sejalan dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.","PeriodicalId":183844,"journal":{"name":"Jurnal Restorasi Hukum","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Restorasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2381","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstract This paper discusses the existence of murals as a medium of commmunication and expression, as well as how to regulations related to freedom of expression and give opinions in the public media. As stated in the constitution in article 28 paragraph 3 which reads “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” This an effort that in giving opinions and critisms have been regulated in the constitution, but in practice, opinions and critisms are also given limits ro as not to cause problems. The limitation is stated in article 28I paragraph 5, that “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Therefore, in expressing opinions and expressing themselves, they are able to in line with the applicable legal corridors.  Abstrak Tulisan ini membahas tentang eksistensi mural sebagai media komunikasi dan berekspresi serta bagaimana pengaturan perundang-undangan terkait dengan kebebasan berekspresi dan memberikan pendapat di media umum. Seperti yang tertuang dalam konstitusi pada pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hal ini menjadi upaya bahwa dalam memberikan pendapat dan kritik telah diatur dalam konstitusi, akan tetapi dalam praktinya kebebasan berpendapat dan mengkritik juga diberi batasan agar tidak menimbulkan masalah. Batasan tersebut tertuang dalam pasal 28I ayat 5, bahwasanya “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Maka dari itu, dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi mampu sejalan dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
壁画:从法律的角度来看,印尼言论自由的保障和限制
摘要 本文讨论了壁画作为一种交流和表达媒介的存在,以及如何在公共媒体中遵守与表达自由和发表意见有关的规定。宪法》第 28 条第 3 款规定:"人人有权享有结社、集会和言论自由"。宪法对发表意见和批评做出了规定,但在实践中也对发表意见和批评做出了限制,以免引起问题。第 28I 条第 5 款规定:"为了按照民主法制国家的原则落实和保护人权,人权的落实在立法中得到保障、规范和概述"。因此,在表达意见和表现自己时,他们能够符合适用的法律通道。 摘要 本文讨论了壁画作为一种交流和表达媒介的存在,以及立法如何与公共媒体中的表达自由和发表意见相关。宪法第 28 E 条第 3 款规定:"人人有权享有结社、集会和言论自由"。宪法对发表意见和批评做出了规定,但在实践中也对发表意见和批评的自由做出了限制,以免造成问题。这种限制载于第 28I 条第 5 款,即 "为了按照民主法制国家的原则实施和保护人权,通过法律和法规来保障、规范和规定人权的实施"。因此,在表达意见和言论时,应符合适用法律的规定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信