Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020

Ahmad Khoirun Ni'am, Anang Dony Irawan, Chaeruli Anugrah Dewanto
{"title":"Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020","authors":"Ahmad Khoirun Ni'am, Anang Dony Irawan, Chaeruli Anugrah Dewanto","doi":"10.18196/MLS.V2I3.11870","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kapolri telah menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, aturan tersebut untuk mengatur pengamanan-pengamanan swakarsa yang ada di Indonesia salah satunya tenaga satuan pengamanan. Penjabaran Satpam di dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa menggolongkannya sebagai Profesi perkerjaan, hal ini merupakan upaya Kapolri dalam mewujudkan pemuliaan profesi Satpam. Akan tetapi peraturan tersebut hanya mengatur bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, proses perekrutan, golongan kepangkatan, pelatihan dan kompetensi, secara detail tidak mengatur regulasi khusus tenaga satuan pengamanan yang mengedepankan kesejahteraan Satpam dan kepastian hukum dalam ketenagakerjaan. Tenaga Satuan Pengamanan atau yang biasa kita kenal dengan istilah Satpam termasuk suatu profesi yang kurang dilirik, profesi tersebut merupakan suatu profesi yang tidak diperhitungkan oleh masyarakat yang ada di Indonesia. Seperti yang dilihat dilapangan jika tenaga kerja Satpam digaji rendah, tidak ada jenjang karir, bahkan masa depan tenaga Satpam tidak menjanjikan. Namun apabila jika kita pahami mengenai fungsi serta tugas satpam merupakan suatu pekerjaan yang berat tanggung jawabnya. Berdasarkan permasalahan tersebut tujuan kajian ini secara umum dijalankan dengan tujuan untuk melihat landasan hukum terhadap Satpam dan kedudukan status ketenagakerjaannya. Jenis kajian ini ialah jenis kajian normatif serta metode pendekatan yang dipakai yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian ini menunjukkan jika lemahnya sistem hukum yang berlaku di Indonesia terhadap Satpam dalam  pemuliaan profesi Satpam terutama terkait perlindungan hukum dan status ketenagakerjaannya. Karena bagi mereka perlindungan hukum sangat dibutuhkan para anggota Satpam.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.V2I3.11870","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5

Abstract

Kapolri telah menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, aturan tersebut untuk mengatur pengamanan-pengamanan swakarsa yang ada di Indonesia salah satunya tenaga satuan pengamanan. Penjabaran Satpam di dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa menggolongkannya sebagai Profesi perkerjaan, hal ini merupakan upaya Kapolri dalam mewujudkan pemuliaan profesi Satpam. Akan tetapi peraturan tersebut hanya mengatur bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, proses perekrutan, golongan kepangkatan, pelatihan dan kompetensi, secara detail tidak mengatur regulasi khusus tenaga satuan pengamanan yang mengedepankan kesejahteraan Satpam dan kepastian hukum dalam ketenagakerjaan. Tenaga Satuan Pengamanan atau yang biasa kita kenal dengan istilah Satpam termasuk suatu profesi yang kurang dilirik, profesi tersebut merupakan suatu profesi yang tidak diperhitungkan oleh masyarakat yang ada di Indonesia. Seperti yang dilihat dilapangan jika tenaga kerja Satpam digaji rendah, tidak ada jenjang karir, bahkan masa depan tenaga Satpam tidak menjanjikan. Namun apabila jika kita pahami mengenai fungsi serta tugas satpam merupakan suatu pekerjaan yang berat tanggung jawabnya. Berdasarkan permasalahan tersebut tujuan kajian ini secara umum dijalankan dengan tujuan untuk melihat landasan hukum terhadap Satpam dan kedudukan status ketenagakerjaannya. Jenis kajian ini ialah jenis kajian normatif serta metode pendekatan yang dipakai yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian ini menunjukkan jika lemahnya sistem hukum yang berlaku di Indonesia terhadap Satpam dalam  pemuliaan profesi Satpam terutama terkait perlindungan hukum dan status ketenagakerjaannya. Karena bagi mereka perlindungan hukum sangat dibutuhkan para anggota Satpam.
《警》第4条所涵盖的是,在2020年实现安全专业荣耀的努力
警察局长制定了2020年的《警察4号条例》,规定了印尼现有的自卫队安全部队之一。2020年第4期的保安人员对职业安全的描述是警察工作人员的努力。然而,该条例只规定了安全形式、招募进程、等级、培训和能力,并没有明确规定安全部队的特别规定,这些规定涉及保安福利和就业保障法律。我们通常所说的保安部队是一个被低估的职业,它是一个不被印尼社会考虑的职业。就像你在战场上看到的那样,如果低工资的保安人员,没有职业限制,即使是未来的保安也没有希望。但是,如果我们了解保安的职责和职责是一项繁重的工作,那将是我们的责任。基于这些问题,本研究的总体目标是确保其保安和职能的法律基础。该研究是规范审查的类型,以及采用规范法律性方法的方法。这项研究表明,目前印尼在保安行业的法律制度在法律保护和就业状况方面尤其脆弱。因为他们非常需要法律保护,保安人员。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信