PENGHAPUSAN TENAGA HONORER DALAM PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN SOSIAL UNTUK MEWUJUDKAN ASN PROFESIONAL

Luhur Sekhuti
{"title":"PENGHAPUSAN TENAGA HONORER DALAM PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN SOSIAL UNTUK MEWUJUDKAN ASN PROFESIONAL","authors":"Luhur Sekhuti","doi":"10.20961/hpe.v10i2.62840","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Indonesia akan menghapus tenaga honorer pada Tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara hanya terdapat dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer tidak termasuk di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang mendasarkan pada teori hukum. Law as a tool of sosial engineering adalah teori hukum yang dicetuskan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat rekayasa sosial yang relevan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Dalam tulisan ini akan dikaitkan antara kebijakan pemerintah dengan teori hukum dari Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja tersebut. Di Indonesia Mochtar Kusumaatmadja menyempurnakan teori tersebut sesuai kondisi dinamika pembangunan masyarakat Indonesia dengan hasil pemikiran “hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat”. Hukum sebagai sarana pembaharuan bisa diartikan hukum dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengubah konsep-konsep sosial yang lama mengakar di masyarakat menjadi konsep baru yang lebih teratur dan lebih berkepastian dalam usaha mencapai tujuannya. Setiap perubahan atau pembaharuan tata kelola suatu bidang akan menimbulkan dampak sosial. Dalam proses tersebut akan muncul dampak sosial yang bersifat positif dan negatif, tergantung dari perspektif personal/individu. Hukum sebagai pembaharuan sosial yang ideal tidak hanya mengakomodir tujuan pemerintah yang dalam konteks tulisan ini memiliki tujuan untuk peningkatan profesionalisme ASN, namun juga harus mampu mewujudkan tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran sosial. ","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62840","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Indonesia akan menghapus tenaga honorer pada Tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara hanya terdapat dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer tidak termasuk di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang mendasarkan pada teori hukum. Law as a tool of sosial engineering adalah teori hukum yang dicetuskan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat rekayasa sosial yang relevan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Dalam tulisan ini akan dikaitkan antara kebijakan pemerintah dengan teori hukum dari Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja tersebut. Di Indonesia Mochtar Kusumaatmadja menyempurnakan teori tersebut sesuai kondisi dinamika pembangunan masyarakat Indonesia dengan hasil pemikiran “hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat”. Hukum sebagai sarana pembaharuan bisa diartikan hukum dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengubah konsep-konsep sosial yang lama mengakar di masyarakat menjadi konsep baru yang lebih teratur dan lebih berkepastian dalam usaha mencapai tujuannya. Setiap perubahan atau pembaharuan tata kelola suatu bidang akan menimbulkan dampak sosial. Dalam proses tersebut akan muncul dampak sosial yang bersifat positif dan negatif, tergantung dari perspektif personal/individu. Hukum sebagai pembaharuan sosial yang ideal tidak hanya mengakomodir tujuan pemerintah yang dalam konteks tulisan ini memiliki tujuan untuk peningkatan profesionalisme ASN, namun juga harus mampu mewujudkan tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran sosial. 
从法律的角度来说,消除普通员工是实现职业安全的社会更新手段
为了提高公务员制度专业(ASN),印度尼西亚政府将于2023年取消神职人员。根据2014年公务员法第5条,只有两种职业:公务员(公务员)和有雇佣协议(ppp)的政府雇员。荣誉驱动不包括在内。本研究采用基于法律理论的实证法律方法。美国社会工程工具法律是罗斯科·庞德提出的法律理论,这意味着法律是与政府政策相关的社会工程工具。这篇文章将把政府政策与罗斯科英镑(Roscoe英镑)和茂茂马迪亚(Mochtar Kusumaatmadja)的法律理论联系起来。在印度尼西亚,Mochtar kusumamadja将该理论根据印尼社会发展的动态条件,与“法律是一种社会更新的手段”相协调。法律作为一种更新的手段可以解释为政府可以利用法律将旧的社会概念融入社会,使其在实现其目标时变得更有秩序、更稳定。该领域的任何变化或更新都将产生社会影响。在这个过程中,积极和消极的社会影响取决于个人或个人的观点。法律作为社会改革的理想不仅可以满足政府的目标,在这种文本背景下,政府的目的是提高ASN的专业知识,而且应该能够实现社会正义和繁荣的共同目标。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信