Filsafat Hukum Serta Perannya dalam Rangka Perlindungan Anak

Yordan Asmara Asmara, Aqilla Fadia Haya
{"title":"Filsafat Hukum Serta Perannya dalam Rangka Perlindungan Anak","authors":"Yordan Asmara Asmara, Aqilla Fadia Haya","doi":"10.56895/plr.v11i1.1260","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \nManusia dijadikan objek filsafat untuk ditelaah secara mendalam dari berbagai sisi, salah satunya menelaah terkait dengan tingkah laku manusia. Filsafat menjadi dasar seseorang untuk mengetahui dan meresapi makna hidup yang lebih sadar sebagai insan manusia. Setiap manusia akan selalu berproses dalam kehidupannya, salah satu prosesnya yaitu ketika seseorang berada dalam masa kanak-kanak karena akan berpengaruh pada saat dewasa kelak. Anak sebagai amanah yang diberikan oleh Tuhan senantiasa perlu dijaga karena dalam dirinya terdapat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia. Anak memiliki hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk hak untuk dilindungi. Masih banyak anak tidak mendapatkan perlindungan penuh dari berbagai pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa seseorang yang mempelajari filsafat hukum dapat membawa dirinya untuk menemukan terhadap apa yang benar-benar dimaksud dengan hukum itu sendiri. Diperlukan suatu peran filsafat sebagai landasar dalam mempelajari hukum demi terciptanya perlindungan terhadap anak. Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku terutama dalam rangka perlindungan terhadap anak. \n \n \n","PeriodicalId":315263,"journal":{"name":"Padjadjaran Law Review","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Padjadjaran Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1260","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Manusia dijadikan objek filsafat untuk ditelaah secara mendalam dari berbagai sisi, salah satunya menelaah terkait dengan tingkah laku manusia. Filsafat menjadi dasar seseorang untuk mengetahui dan meresapi makna hidup yang lebih sadar sebagai insan manusia. Setiap manusia akan selalu berproses dalam kehidupannya, salah satu prosesnya yaitu ketika seseorang berada dalam masa kanak-kanak karena akan berpengaruh pada saat dewasa kelak. Anak sebagai amanah yang diberikan oleh Tuhan senantiasa perlu dijaga karena dalam dirinya terdapat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia. Anak memiliki hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk hak untuk dilindungi. Masih banyak anak tidak mendapatkan perlindungan penuh dari berbagai pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa seseorang yang mempelajari filsafat hukum dapat membawa dirinya untuk menemukan terhadap apa yang benar-benar dimaksud dengan hukum itu sendiri. Diperlukan suatu peran filsafat sebagai landasar dalam mempelajari hukum demi terciptanya perlindungan terhadap anak. Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku terutama dalam rangka perlindungan terhadap anak.
法律哲学及其保护儿童的作用
人类作为哲学的对象,从不同的方面进行深入的研究,其中一个研究与人类行为有关。哲学成为认识和理解人类更有意识的生活意义的基础。每个人在他的一生中都会经历这个过程,其中一个过程就是当一个人还是个孩子的时候,因为它会影响到成年。作为上帝赋予的尊严,孩子永远需要被保护,因为他拥有人类的尊严、尊严和权利。儿童有生存的权利,受教育的权利,包括受保护的权利。仍然有许多孩子没有得到各方的充分保护。研究方法是正规法研究和法律材料收集技术,使用的研究方法是文献研究。研究结果表明,一个学习法律哲学的人可能会发现法律本身真正的含义。哲学需要在学习法律以建立对儿童的保护方面发挥基本作用。法律哲学对于建立真正的法律条件是相关的,因为它的法律哲学的职责是阐明法律的基本价值,能够制定公正的理想,生活中的秩序,与法律的严明性相关,特别是为了保护儿童。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信